KIS dan RAF Berbuat Tak Terpuji di Parkiran RS, Simak Pengakuannya kepada Polisi

Senin, 19 Juli 2021 – 22:15 WIB
Dua pelaku penyelundupan delapan ekor satwa dilindungi jenis Kukang asal Kabupaten Tanah Datar, Sumbar ditangkap Polda Riau. (Foto:Antara/HO-Humas Polda Riau).

jpnn.com, PEKANBARU - Tim dari Polda Riau menangkap dua orang berinisial KIS (55) dan RAF (30) di pelataran parkir Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru pada 12 Juli 2021 lalu.

Keduanya ditangkap atas dugaan penyelundupan delapan ekor satwa dilindungi jenis kukang yang diperoleh dari Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA: Merasa Tak Nyaman, KPK Akhirnya Melaporkan Masalah Ini ke Polisi

"Keduanya ditangkap petugas kepolisian saat hendak memperjualbelikan satwa bernama latin nycticebus di pelataran parkir RS Eka Hospital," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru, Senin (19/7).

Dia menjelaskan dalam penangkapan itu polisi menyita delapan ekor kukang yang dimasukkan ke dalam dua kardus berbeda, di mana setiap kardus berisi empat ekor satwa dilindungi itu.

BACA JUGA: Abdul Rachman Thaha Mengingatkan Presiden Jokowi, Awas Sabotase

Setelah diinterogasi penyidik, KIS dan RAF berencana akan menjual kukang itu sebesar Rp 2,5 juta setiap ekor kepada pembeli yang berminat.

Pengakuan tersangka KIS, kukang tersebut didapat oleh pemburu dari hutan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan lainnya dibeli dari masyarakat setempat.

BACA JUGA: Resepsi Pernikahan Ini Didatangi TNI-Polri, Lihat yang Terjadi, Hmmm

"Mereka berencana akan melakukan transaksi jual beli hewan dilindungi itu di Pekanbaru, tetapi saat ditangkap keduanya tengah menunggu pembeli," ucap Sunarto.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, hewan langka itu kini jumlahnya mulai terbatas sehingga harganya di pasaran bisa mencapai Rp 4 juta - Rp 7 juta per ekor.

"Karena hewan tersebut termasuk dalam kategori satwa dilindungi, maka ada sanksi bagi mereka yang memburu, memelihara, membunuh bahkan memperjualbelikan satwa tersebut," ujar Sunarto menegaskan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti dua kardus dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan mengangkut satwa tersebut.

Atas perbuatannya, KIS dan RAF dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kombes Sunarto mengimbau masyarakat ikut menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler