KIS Tidak untuk Guru Honorer

Kamis, 06 November 2014 – 07:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek menegaskan, tidak ada perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN).

Meski begitu, kata Menkes, KIS tidak diberikan kepada guru honorer. Hal itu dikatakan Menkes saat jumpa pers di kantor Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Rabu (5/11).

BACA JUGA: Susi Ancam Mundur dari Menteri

"Tidak berbeda sama sekali pelayanan kesehatannya. Yang punya KIS, Kartu BPJS atau bahkan kartu Jamkesmas dan Kartu Askes, akan mendapatkan pelayanan yang sama. KIS tidak membeda-bedakan status sosial masyarakat," terang Menkes.

Nila mengatakan, yang berbeda hanya pada cakupan kartu-kartu tersebut. Jika JKN, Jamkesmas atau Askes hanya menyentuh kalangan tertentu, maka KIS akan mengcover hingga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti Penderita psikiotik, anak jalanan, penghuni panti asuhan, panti jompo, dan gelandangan, mereka akan tercover oleh KIS.

BACA JUGA: Diplomasi Pohon ala Danjen Kopassus

Namun, tidak buat guru honorer. "Guru honorer belum masuk kategori penerima KIS. Meskipun, dari segi ekonominya masih di bawah standar," ujarnya.

Hubungannya dengan BPJS, sambung Menkes, BPJS adalah penyelenggara KIS, "KIS  diselanggarakan oleh BPJS kesehatan, tapi kedepannya, kita akan merubahnya menjadi KIS, prosesnya bertahap," ujar Nila.

BACA JUGA: Setelah Alquran, Giliran Buku Agama Buddha Dikorupsi

Nila juga mengungkapkan, kelebihan lain dari KIS, seperti  memberikan tambaham manfaat layanan preventif, promotif, intensif, dan terintegrasi.

"Untuk memperkuat layanan tersebut, harus dimulai dari masyarakat sendiri, dan petugas medis yang berada di lingkungan masyarakat, seperti puskesmas dan posyandu, edukasi masyarakat itu penting," ujarnya.

Hal senada diucapkan Dirjen Bina Upaya Kesehatan, Akmal Taher. Dia mengatakan perbedaan antara KIS dan‎ JKN terletak pada segi manfaat dan cakupannya. Cakupan KIS dikatakan lebih luas dengan adanya tambahan 1,7 juta orang yang termasuk ke dalam golongan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Menurut Ahmal, untuk memperkuat promotif dan preventif tentunya harus memperkuat penyedia layanan kesehatan di tingkat dasar seperti puskesmas Karena itulah, fokus program KIS nantinya akan lebih banyak ke bidang promotif, preventif, dan deteksi dini.

Terkait pelaksana program KIS, Ahmal mengatakan, seluruh rumah sakit milik pemerintah dan swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS, harus melayani pemegang Kartu KIS dengan pelayanan yang seimbang.

"Kalau ada RS atau Puskesmas yang tidak menaati peraturan atau menyia-nyiakan pasien akan kami tegur. Kalau perlu dicopot kerjasamanya," tegas Akmal.

Sementara itu, menanggapi status UU KIS, yang belakangan ini menjadi sorotan DPR, Akmal menegaskan, Ada dua undang-undang yang menjadi dasar hukum KIS yaitu Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS.

"Namun, Pada prinsipnya KIS akan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu, anak jalanan, gelandangan, dan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34," pungkasnya. (cr2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGI Setuju, PBNU dan MUI Tolak Kawin Beda Agama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler