jpnn.com - SURABAYA – Kasus prostitusi yang melibatkan sales promotion girl (SPG) kembali terbongkar di Surabaya. Kali ini giliran Putri dan Silvi (keduanya nama samaran) yang menjadi pesakitan.
Dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, mereka mau rela diajak berhubungan intim. Perantaranya melalui Sri Wahyuningsih yang bertugas mencarikan pelanggan.
BACA JUGA: Pak Bupati Ini Patut Dicontoh, Selamat Ya
Cerita ini terbongkar dari sidang kasus perdagangan orang dengan terdakwa Sri. Keduanya menceritakan panjang lebar di hadapan hakim pada Kamis (9/6).
Mereka mengaku kenal dengan Sri sekitar setahun lalu. Sehari-harinya, mereka bekerja sebagai sales promotion girl sebuah produk minuman di Surabaya. Setelah mengenal Sri, mereka ditawari bekerja sampingan. ”Ya melayani begitu,” katanya.
BACA JUGA: Model Cantik Sedikit Lagi Buka Baju, Siap Beri Service
Awalnya, mereka ragu. Tetapi, keduanya luluh setelah dibisiki keuntungan yang didapat setelah melayani pria hidung belang. Misalnya, Putri yang dipatok tarif Rp 1 juta. Separuhnya merupakan keuntungan bersih milik Putri untuk sekali main.
Sementara itu, Silvi dipatok tarif Rp 1,5 juta. Dia dijanjikan keuntungan Rp 1 juta sekali main. Sisanya diberikan kepada Sri selaku pencari pelanggan. Dalam sidang tersebut, keduanya berusaha menyembunyikan pekerjaan sambilannya di hadapan hakim.
BACA JUGA: Warga Pertanyakan Kehalalan Daging Impor
Mereka mengaku baru kali pertama melakukan perbuatan itu. Namun, hakim tidak percaya begitu saja. ”Yang betul. Baru kali pertama disuruh sama terdakwa, kok langsung mau,” tanya hakim Sri Purnamawati.
Putri dan Silvi akhirnya tidak bisa berkutik. Mereka pun hanya terdiam. Saat ditangkap, mereka juga mengaku belum sempat berhubungan badan.
”Baru minum-minum, sudah tertangkap,” ujar Silvi lirih. Hanya, hakim tidak begitu mempermasalahkan pengakuan tersebut. Sebab, hal itu, menurut hakim, tidak perlu dibuktikan.
Ditanya soal cara pembayaran, mereka kompak menyebutkan bahwa semua uang masuk ke terdakwa lebih dahulu. Setelah tugas selesai, terdakwa baru mentransfer uang kepada Putri dan Silvi.
Dalam transaksi terakhir, keduanya mengaku belum menerima sepeser pun dari Sri. ”Saya sudah transfer sebagian,” ucap Sri membantah.
Hakim Sri Purnamawati meminta mereka agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Menurut dia, gaji sebagai sales promotion girl sudah cukup untuk hidup di Surabaya.
Karena itulah, dia berharap dua saksi mau berubah pada momen puasa kali ini. Sementara itu, Anggraeni, jaksa yang menyidangkan kasus tersebut, menuturkan bahwa Sri ditangkap karena memperdagangkan perempuan secara online.
Caranya, dia membuat grup BBM. Dalam grup tersebut, dia menyebar banyak gambar perempuan disertai tarifnya. Yang berminat lantas memilih gambar dan mentransfer uang ke rekeningnya. ”Terdakwa dijerat tiga pasal sekaligus,” ungkapnya. (eko/c20/git/sep/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Sempat Begituan Sudah Terjaring Razia, Nih Fotonya...
Redaktur : Tim Redaksi