Kisah Bang Napi Banyak Ulah, Beberapa Menit Bebas, Diborgol Lagi

Sabtu, 25 Juli 2015 – 05:53 WIB

jpnn.com - PEKALONGAN - Heri Tobak (27), terpaksa harus memendam terlebih dulu keinginannya untuk menghirup udara bebas di luar tembok penjara.

Pasalnya, baru beberapa meter kakinya melangkah keluar dari Rutan Magelang, Sabtu (17/7), ia langsung diringkus anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota yang telah menunggu di depan pintu rutan.

BACA JUGA: Duh! Curi Uang Rp 20 Ribu, Bocah Digelandang ke Kantor Polisi

Tersangka yang merupakan warga Dukuh Grabyak, Desa Sepait, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, itu langsung diborgol dan dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota. Dia  harus meringkuk di balik jeruji besi akibat kasus pencurian mobil di Kota Pekalongan yang dilakukannya pada bulan Februari 2014 silam.

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Supadi, melalui Kanit III Ipda Isnovim menjelaskan, penangkapan terhadap Heri Tobak itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari pihak Rutan Magelang bahwa yang bersangkutan mendapat remisi dan bebas.

BACA JUGA: Tertipu Rp 200 Juta, Perwira Polisi Datang ke Kantor Polisi

"Tersangka sebelumnya ditahan di Rutan Magelang atas kasus pencurian mobil di Semarang," jelasnya, Jumat (24/7).

Dia membeberkan, Heri Tobak merupakan pelaku pencurian mobil Honda Freed milik Kurniawan Rudy Dewanto (42), warga Perum Pisma Griya Permai, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dari sebuah tempat cucian mobil di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Pekalongan, pada hari Jumat 8 Februari 2014 silam.

BACA JUGA: Mantaaap! Pak Polisi Ringkus Markus Penggandaan Uang

Mobil curian itu akhirnya bisa ditemukan di Sragi, Kabupaten Pekalongan, sekitar 3 bulan setelah kejadian. Hanya saja, si pelaku ketika itu masih dalam pengejaran. "Mobil tersebut sudah kita serahkan kepada korban pada bulan Mei 2014," ungkapnya.

Diungkapkan, setelah melakukan aksi di Kota Pekalongan, Heri Tobak kembali mencuri mobil di daerah Pedurungan, Semarang. Selanjutnya, tersangka berhasil diringkus Polrestabes Semarang, sampai akhirnya divonis oleh pengadilan setempat selama 1 tahun 2 bulan dan dipenjara di LP Kedungpane Semarang.

Di LP tersebut, Heri Tobak membuat ulah sehingga dipindahkan ke LP Ambarawa. Di Ambarawa, Heri Tobak kembali membuat ulah sehingga dipindahkan lagi ke Magelang.

Isnovim membeberkan pula bahwa Heri Tobak pada beberapa tahun lalu juga sempat membuat ulah saat menjalani penahanan di Rutan Pekalongan. Dia kabur dari penjara, namun berhasil ditangkap lagi di Magelang. (way)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampok Miliaran: Ini Kesaksian Tukang Parkir yang Kecewa pada Perampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler