jpnn.com - TEMANGGUNG - Aparat Polres Temanggung menangkap seorang pria yang diduga sebagai makelar kasus (markus). Tersangka yang ditangkap di rumahnya di Brojolan Timur, Kecamatan Temanggung, bernama Budijanto, 42 tahun. Tersangka punya nama alias, yakni Budi Pilar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita kuitansi serah terima uang dan motor yang digunakan tersangka untuk operasional. “Tersangka kami tangkap setelah ada laporan dari korban,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyati, seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Kedu, Sabtu (25/7).
BACA JUGA: Rampok Miliaran: Ini Kesaksian Tukang Parkir yang Kecewa pada Perampok
Korban merupakan pasangan suami-istri. Yaitu, Jeki Asmarani dan Purwati, warga Kecamatan Kaloran, Temanggung.
AKP Henny membeberkan, tersangka diduga menjanjikan korbannya, bisa memperjuangkan pembebasan hukum dan keringanan hukuman. Kasusnya, penggandaan uang yang menjerat Jeki Asmarani. Dengan syarat, korban wajib memberikan uang sebesar Rp13 juta untuk menyuap aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Rampok Miliaran: Polisi Kantongi Identitas Mobil Pelaku Perampokan, Tapi...
Yang terjadi, lanjut AKP Henny, setelah uang diberikan, Jeki tetap divonis bersalah dan dibui. “Korban melapor, sebab setelah uang diberikan, Jeki Asmarani tetap dihukum,” kata Henny, sembari mengatakan uang suap telah dipakai keperluan Lebaran oleh tersangka Budi Pilar.
Polres menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara. Dia meminta warga untuk tidak mempercayai orang yang menjanjikan bisa memperjuangkan kasus hukum. Seperti meringankan hukuman, apalagi membebaskan dari jerat hukum. (hni/isk)
BACA JUGA: Rampok Miliaran: Hanya Modal Golok, Perampok Ini Berhasil Gasak Rp2,7 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Hendak Ditangkap, Perampok itu Ternyata Sudah Ada di Penjara
Redaktur : Tim Redaksi