Kisah Bocah Tunawicara yang Dianiaya Sang Ayah dengan Bara Api

Selasa, 17 November 2020 – 21:33 WIB
Tersangka berinisial R, 48, asal Aceh Utara ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur, Selasa (17/11). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, LHOKSUKON - Seorang pria berinisial R, 48, warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh harus berurusan dengan polisi karena menganiaya anak kandungnya yang tunawicara secara sadis.

Bocah berusia 4 tahun itu menderita luka-luka di wajah dan bagian tubuh lainnya karena disundut menggunakan bara api.

BACA JUGA: Cekcok Soal Perempuan, Dua Sahabat Duel Pakai Sajam, Berakhir Bersimbah Darah

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi di Aceh Utara, Selasa mengatakan korban diduga dianiaya dengan bara api seikat daun kelapa kering yang sudah terbakar.

Bukan itu saja, hasil visum juga mengungkapkan bahwa korban juga sebelumnya disundut rokok.

BACA JUGA: Polisi Ultimatum Tujuh Pelaku Begal Sadis di Sukarami

“Penyidik dari unit PPA Sat Reskrim sudah mengusut kasus ini, pelaku telah ditangkap dan kini mendekam di rutan Polres Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ariandi menyampaikan, perkara ini terjadi pada 16 September 2020 dan dilaporkan pada 20 September 2020 oleh nenek dari ibu korban.

BACA JUGA: Tas Dirampas Penjambret di Terminal, Mbak Kristina Gagal Pulang Kampung

Baru kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku ditangkap petugas di kawasan Kabupaten Aceh Timur pada 5 November kemarin.

“Dalam penyelidikan kasus ini, kami telah memanggil saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menerjemahkan keterangan dari korban dan saksi dalam pemeriksaan mengingat kondisi korban dan ibu korban yang sama-sama bisu,” ujar Bripka T Ariandi.

Menurut catatan visum et repertum, bocah malang ini mendapat sejumlah luka bakar di bagian wajah, leher dan badannya, bahkan korban juga dilaporkan mendapat luka bakar akibat sundutan rokok di bagian kakinya.

“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak disengaja mengenai tubuh anaknya itu,” ujar Bripka T Ariandi.

BACA JUGA: Paket Sandal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Tak Disangka Isinya Ternyata

Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler