Kisah Bunga, Diancam Disantet Jika tak Layani Nafsu Pak Tani

Rabu, 16 November 2016 – 13:21 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - TELUK PANDAN – Na harus berurusan dengan hukum karena menggauli Bunga (16, bukan nama sebenarnya).

Petani asal Kecamatan Teluk Pandan, Kalimantan Timur itu sudah melakukannya sejak 2015 lalu.

BACA JUGA: Pelaku Bom Wihara Singkawang Mulai Terdeteksi

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23/2002 Jo Pasal 76 (d) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ulah Na terbongkar setelah Bunga pergi dari rumah.

BACA JUGA: Ditinggal Istri Kerja di Malaysia, Suami Bikin Perut Anak Membesar

Saat dicari keluarga, Bunga ternyata menginap di rumah temannya di Samarinda.

Keluarga yang curiga akhirnya menginterogasi Bunga.

BACA JUGA: Aksi Sadis Suami pada Istri, Darah Berceceran di Rumah

Bunga lantas menceritakan semua ulah tak terpuji Na kepada keluarganya.

Keluarga Bunga langsung berunding dan sepakat agar kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

“Laporan kami terima pekan lalu. Setelah itu pelaku langsung kami cari di rumahnya. Namun, ternyata sudah kabur. Kemudian, anggota kami sebar untuk mencari dan akhirnya berhasil kami tangkap masih di sekitar Teluk Pandan,” ucap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Selasa (15/11).

Dia menambahkan, Na sering mengajak Bunga berjalan-jalan di pondok miliknya.

Pondok itulah yang menjadi saksi bisu perbuatan tak terpuji Na.

“Jadi setelah perbuatan pertama itu dilakukan pelaku, korban kemudian diancam agar tidak bercerita pada siapa saja. Karena, kalau sampai cerita, nanti akan dapat penyakit dan disantet. Selain itu, juga rahasianya akan disebar,” jelas Rino. (dy/aj/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, 1-3 Desember Nanti Ada Wakatobi Wave


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler