Kisah Cinta Sejoli Muda, Kabur, Nikah Siri, Berujung di Bui

Minggu, 03 Mei 2015 – 06:10 WIB
Kanit PPA Polres Asahan Ipda S Siahaan, didampingi salah seorang penyidik menginterogasi tersangka inisial Bu sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat (1/5). Foto: Susilawady/Metro Siantar/JPNN

jpnn.com - KISARAN – Berbekal rasa cinta, pria muda ini, sebut saja Arjuna, nekat membawa lari gadis pujaannya.

Dalam pelarian, dia pun menikahi kekasihnya itu, seorang siswi kelas dua SMA swasta di Pulau Rakyat, sebut saja Bunga (17). Namun, jalinan cinta menjadi kisah rumit tatkala orangtua si gadis melapor ke pihak berwajib.

BACA JUGA: Menteri Sofyan Bikin Program Bantuan Kredit Mahasiswa AMTO di Batam

Kini, pemuda berusia 20 tahun asal Desa Rahuning ini harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Asahan. Saat ditemui Jumat (1/5), Arjuna menceritakan secara singkat kisah cintanya dengan Bunga. “Kami sudah menjalin hubungan setahun lebih,” ujarnya.

Hubungan asmara mereka tidak mendapat restu karena beda keyakinan. Tapi karena cinta, seribu cara mereka tempuh agar tetap bisa bersama.

BACA JUGA: Waduh... Kapal Fery Batam-Tanjungpinang Putar Film Biru saat Berlayar

Sampai akhirnya, Desember 2014  lalu, Arjuna dan Bunga memilih melarikan diri ke Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Di sana, mereka memutuskan menikah secara siri. Tanpa diketahui pihak keluarga Bunga. “Sekarang, Bunga mengandung buah cinta kami,” kata Arjuna, tertunduk lesu.

Setelah menikah, cobaan demi cobaan terus menghampiri. Sampai akhirnya mereka meninggalkan Rantauprapat dan menetap di Tanah Jawa, salah satu kecamatan di Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA: Ditinggal Kosong, Rumah Ini Dibobol Dua Kali, Seisi Rumah Dijarah

Di sana, Arjuna menekuni berbagai jenis pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga kecilnya. “Yang penting halal, Bang. Saya siap bekerja keras,” ujarnya.

Namun di Tanah Jawa, selalu ada saja cobaan. Rumah tangganya terusik. Istrinya sering  digoda pria lain.

Akhirnya, dengan kepala tertunduk, Arjuna kembali ke kampung halaman membawa istrinya. Hampir satu bulan tinggal di kampung, polisi datang menjemputnya.

“Malam itu, atau persisnya pada Senin (27/4) tengah malam, sekitar pukul 00.01 WIB,  saya ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Asahan,” sebut Arjuna.

Setelah ditangkap polisi, Arjuna pun harus merelakan istrinya yang sedang mengandung lima bulan dibawa ‘mertuanya’.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Dian Indra Prabudi, melalui Kanit PPA Ipda S Siahaan menerangkan, Arjuna ditahan atas laporan pengaduan orangtua Bunga.

Sekedar diketahui, sesuai Pasal 6 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orangtua. (sus/dro)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Cantik Bantu Tangkap Sang Kekasih yang Bunuh Temannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler