Kisah Ibu Buntuti Anaknya, Eh...di Kamar Kos sama Pak Guru, Ada Kondom

Kamis, 01 Oktober 2015 – 05:59 WIB

jpnn.com - NEGARA - GJW, 37, seorang guru Bahasa Inggris sebuah SMPN di Jembrana, berbuat "begituan" dengan murid kelas IX yang juga siswinya sendiri LOV, 15.

Guru asal Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru ini mengaku mereka adalah pasangan kekasih. Guna memuluskan rencananya, guru yang juga Pembina Pramuka tersebut menyewa kamar kos di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

BACA JUGA: HEBOH! Janda Muda Ditemukan jadi Mayat setelah Gagal Nikah

Menurut sumber Bali Express (Jawa Pos Group) Rabu (30/9) kemarin, kasus tersebut terbongkar berawal dari kecurigaan orang tua korban, SS, 43, asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

Pasalnya, putrinya kerap dijemput teman sekolahnya sepulang sekolah. Kejadian itu tidak hanya terjadi sekali, namun selalu berulang dengan alasan yang berbeda-beda setiap hari. Seperti yang terjadi Selasa (29/9) kemarin. Korban kembali dijemput teman sekolahnya dengan alasan bermain ke rumah temannya. Lantaran curiga, ibu korban, SS kemudian membuntuti korban.

BACA JUGA: Grasi Ditolak, Terpidana Mati yang Bunuh Pacarnya Tunggu Ditembak

SS sempat kehilangan jejak. Namun, akhirnya berhasil menemukan teman putrinya itu sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Merasa ada yang janggal, SS kemudian menanyakan di mana anaknya LOV kepada temannya.

Setelah diberitahu di mana putrinya berada, sekitar pukul  14.30 Wita, SS mengajak dua orang keponakannya atau sepupu korban,  FT, 31, dan  FA, 32, menggerebek pelaku dan korban di sebuah kamar kos, Kelurahan Banjar Tengah. Saat digerebek, pelaku GJW sempat bersembunyi di kamar mandi.

BACA JUGA: Menkes Batal Buka Porkresremen Hari Ini

Sedangkan korban LOV dalam keadaan tanpa busana. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana oleh SS, Selasa (29/9) sore.

Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo melalui Kasatreskrim AKP Gusti Made Sudarma Putra dikonfirmasi Rabu (30/9) membenarkan laporan tersebut. Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya.

Menurutnya, selain mengamankan pelaku GJW, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah seprei warna merah bermotif hitam, obat kuat, kondom berisi "cairan laki-laki" dan dua kondom yang belum digunakan.  

“Pelaku kami jerat melanggar pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Sudarma Putra kemarin.

Saat ditemui di Polres Jembrana, GJW, guru yang sudah dikaruniai tiga orang putra ini mengatakan perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan atas suka sama suka. Karena ia dan siswinya itu berpacaran.

Menurutnya, sebelum pacaran, ia sempat mengatakan kalau dirinya sudah berkeluarga dan memiliki anak. Namun siswinya itu mengatakan, tidak masalah. (don/mus)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wabup Mimika: Tuhan Marahkah?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler