Kisah Pahit Istri Siri Punya Suami Sontoloyo

Minggu, 30 April 2017 – 01:54 WIB
PENIPUAN: Tersangka saat ditahan anggota polisi di Lampung Barat. Saat ini, tersangka mendekam di rutan Polres Malinau untuk menunggu proses hukum selanjutnya. FOTO: ISTIMEWA

jpnn.com, MALINAU - Pelarian AA berakhir di Kabupaten Lampung Barat, Lampung.

Dia diciduk Satuan Reserse krimimal (Satreskrim) Polres Malinau karena menipu sang istri siri Nurjanah sebesar Rp 183 uta.

BACA JUGA: Program Rumah Murah ala Jokowi Bermasalah

Sebelumnya, Nurjanah melaporkan tindakan AA pada Februari lalu.

Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Ruslaeni menjelaskan, korban memberikan uang kepada AA senilai Rp 118 juta.

BACA JUGA: Empat Pelaku Penipuan di ATM Disergap, Satu di Antaranya Ditembak

Uang tersebut, menurut tersangka, akan digunakan untuk membeli sebuah mobil.

Kemudian, pelapor kembali ke Malinau dan meminta uang lagi kepada korban sebanyak Rp 65 juta untuk tambahan biaya beli mobil itu.

BACA JUGA: Berwajah Biasa Saja, Cak Rudi Membuat Belasan Cewek Teperdaya

Pada saat uang sudah diserahkan, terlapor pergi ke Jakarta. Setelah itu kontak nomor telepon tidak bisa dihubungi lagi.

“Kami dapati bahwa terlapor ini lari ke Lampung Barat. Tim Satreskrim Polres Malinau kemudian meminta bantuan kepada Polres Lampung Barat untuk menyelidiki kepastian keberadaan AA,” katanya, Jumat (28/4).

Selain itu, pihaknya juga melakukan pelacakan kontak telepon milik AA.

Setelah mendapat informasi AA tinggal di Lampung Barat tersebut, Polres Malinau langsung melakukan penangkapan pada 20 April 2017 di rumah istri tersangka.

“Kami tangkap tersangka itu sekitar pukul 03:00 subuh. Tapi sebelumnya diketahui tersangka sedang bersama anak dan istrinya pertama yang sah,” jelas AKP Ruslaeni.

Saat ini, AA sudah di Malinau. Barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga dibeli dengan menggunakan uang yang diminta dari Nurjannah sudah dikirimkan ke Malinau dari Lampung Barat.

Polisi menjerat AA pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini pemberkasan sudah hampir selesai,” jelasnya. (ida/ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haduh! Nama Yuni Shara Dipakai untuk Menipu di Medsos


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler