jpnn.com - SAMARINDA – Terdakwa kasus penipuan pernikahan Muhammad Rifqi (29) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (21/7).
Sidang di ruang Prof Dr Soebakti tidak berlangsung lama. Sebab, pengacara terdakwa mengajukan eksepsi dan bakal melanjutkan sidang pada Kamis (28/7) mendatang.
BACA JUGA: Maling Tertangkap, Ditelanjangi, Dihajar Sampai Bonyok
Selama persidangan, pengacara terdakwa meminta salinan dakwaan untuk mempelajari lebih lanjut kasus kliennya. Setelah sidang, terdakwa dikembalikan ke ruang tahanan pengadilan.
Ayu Utami (35), salah satu istri terdakwa yang juga pelapor kasus menerangkan, dirinya mengalami banyak kerugian. “Selain materi, mental, dan lingkungan saya juga sedikit terganggu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sontoloyo! Penjaga Lapas Ini Malah Jadi Kurir Narkoba
Dia tak mengira Rifqi tega berbohong dengan menikah lagi tanpa sepengetahuannya. Hal senada, Nur Aini (31) yang merupakan istri keenam terdakwa.
Perempuan yang dinikahi Rifqi di Sulawesi pada 2011 itu belum bisa menghilangkan sakit hatinya lantaran sudah dibohongi. “Sudah lama tidak diperhatikan lagi. Alasannya kerja. Ternyata menikah lagi,” jelas Aini.
BACA JUGA: Wah.. Wah.. Bu Guru Ini Punya Utang Miliaran
Sementara itu, Ais Wariah Amin, pengacara terdakwa menerangkan, sebelumnya kasus tersebut sempat dipraperadilkan di PN Makasasar. “Gugur karena di sini sidang sudah beberapa kali berlangsung,” ungkapnya.
Ais menilai, bukti surat nikah dari pelapor atas nama Aini tidak sesuai prosedur. Hal tersebut sudah diperiksa saksi ahli. Nantinya, penasihat hukum bakal menghadirkan saksi ahli. (fch/dra/ndy/k9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Haji Cium Bau Bangkai Tikus dari Dalam rumah, Astagaaa....
Redaktur : Tim Redaksi