Kisah Surat Sakti Penyelamat Nyawa Mary Jane

Kamis, 30 April 2015 – 05:38 WIB
Mary Jane. Foto: Int/JP

jpnn.com - CILACAP - Satu dari sembilan terpidana mati, Mary Jane, batal didor pada dinihari kemarin. Nah, mulai terkuak teka-teki proses hingga keputusan penundaan eksekusi Mary Jane itu dikeluarkan.

Ternyata, pasca pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden Filipina Benigno Aquino Jr beberapa waktu lalu, secara intens menteri luar negeri kedua negara berkomunikasi.

BACA JUGA: Kasus Mary Jane Tamparan Keras pada MA

Terakhir, Jaksa Agung H M. Prasetyo berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Filipina Leila De Lima.
       
Puncaknya, komunikasi petinggi kedua negara itu diwujudkan menjadi surat permintaan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane tertanggal 28 April 2015.

Surat sakti berkop Kementerian Kehakiman Filipina itulah yang membuat Prasetyo menghubungi Jaksa Eksekutor detik-detik terakhir dan meminta Mary Jane diselamatkan.
       
Kemarin (29/4) Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berkunjung ke Nusakambangan. Tampak juga, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana.
       
Prasetyo mengatakan penundaan eksekusi terhadap Mary Jane lantaran ada bukti baru yang disampaikan oleh pemerintah Filipina yang menjelaskan bahwa Mary Jane merupakan korban human trafficking
       
Politisi Nasdem itu menuturkan, pemerintah Filipina meminta untuk menangguhkan eksekusi mati pada Mary Jane. Sebab, beberapa menit sebelum eksekusi, majikan yang dulunya mempekerjakan Mary Jane, Maria Kristina Sergio menyerahan diri.

BACA JUGA: Jokowi dan Jaksa Agung Gelar Pertemuan Tertutup di Semarang, Bahas Mary Jane?

Maria diduga yang merekrut Mary Jane dan menyuruhnya mengirim paket Heroin ke Indonesia.
       
Prasetyo mengatakan pengumuman penundaan eksekusi itu disampaikan sebelum Mary Jane dibawa ke lapangan tembak Limus Buntu sekitar pukul 23.00. Namun sayangnya dia tidak menjelaskan secara detil waktunya. "Dia diberitahu ketika di kamar isolasi. Menit dan detiknya saya tidak tahu," ujarnya.
       
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, awalnya ada pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden Filipina Benigno.

Setelah kementerian luar negeri kedua negara berkomunikasi, Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman Filipina juga berkomunikasi. "Komunikasi ini intinya ada meminta penundaan," jelasnya.
       
Namun, ternyata terdapat penyerahkan diri Maria Kristina Sergio, pelaku perdagangan manusia yang diduga mengorbankan Mary Jane. Penyerahan diri itu membuat pemerintah Filipina mengirimkan surat permintaan penundaan pada 28 April. "Surat inilah yang kemudian disetujui Jaksa Agung," ujarnya.
       
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemerintah Filipina sedang menggelar penyelidikan kasus penipuan dan perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane. Dengan begitu, keterangan dari Mary Jane sangat dibutuhkan.

BACA JUGA: Dor! 30 Menit Kemudian Baru Meninggal

"Keterangan Mary Jane ini diharapkan untuk bisa meningkatkan kasus ke tingkat penyidikan," jelasnya.
       
Prasetyo menambahkan, Mary Jane nantinya diminta memberikan keterangan dan testimoni atas kasus perdagangan manusia itu yang melibatkannya. Sebenarnya, pemerintah Filipina menginginkan Mary Jane dibawa ke negeri asalnya untuk memberikan pernyataan tersebut.

"Tapi, kami tidak membolehkan, mengapa bukan penyidik Filipina yang datang ke Indonesia," tuturnya.
       
Ada kabar yang menyebutkan bukti baru yang diberikan oleh pemerintah Filipina itu untuk mengulur waktu eksekusi. Bahkan jika terbukti Mary Jane tidak bersalah maka bisa menganulir putusan eksekusi mati.

Menyikapi itu, Prasetyo tidak bisa memastikan berapa lama kasus perdagangan manusia itu selesai. "Kami tidak bisa mendikte negara lain," jelasnya.(aph/idr/dyn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika KPK Tak Sentuh Ibas, Ini Saran untuk Nazaruddin dan Sutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler