jpnn.com, JAKARTA - Permasalahan yang terjadi di pelabuhan Marunda antara PT. Karya Citra Nusantara (KCN) dengan BUMN PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) hingga saat ini belum juga kelar.
Pengamat Kebijakan Publik, Sidik Pramono menilai pemerintah harus mengambil peran dalam penyelesaian kisruh ini agar tidak menambah preseden buruk bagi Indonesia terkait dengan kepastian hukum untuk investor.
BACA JUGA: Sengketa KCN Vs KBN Kembali Memanas, Ini Sikap Kemenhub
“Marwah negara akan terlihat dari bagaimana menghormati perjanjian yang telah dibuat secara adil dan tidak bermasalah secara prosedur maupun subtansi. Tanpa pemenuhan hal seperti itu, kepastian berusaha dan kemudahan investasi di Indonesia hanya akan berjalan di tempat,” tegas Sidik.
Terkait konsesi yang dimiliki oleh PT KCN, Sidik mengatakan bahwa konsesi diberikan manakala investasi pelabuhan dilakukan sepenuhnya oleh BUP dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD.
BACA JUGA: Sengketa KBN dengan KCN Berpotensi Bikin Investor Lari
Dengan beban investasi yang besar, tidak banyak pihak swasta yang memiliki konsesi pelabuhan.
“BUP wajib memiliki konsesi pengusahaan pelabuhan atau mengelola jasa kepelabuhan agar izin usahanya tetap berlaku. Karena begitu berharganya perjanjian konsesi itulah, setiap BUP pastilah bakal berjuang ekstrakeras untuk memastikan konsesinya tetap berlaku,” tambah Sidik.
BACA JUGA: Kepastian Hukum jadi Syarat Mutlak Dorong Investasi di Indonesia
Menurut Sidik, merujuk pada UU Administrasi Pemerintahan, keputusan terkait konsesi hanya bisa dicabut apabila terdapat cacat substansi.
“Namun, biar bagaimanapun negara memiliki kewajiban untuk menghargai investor swasta agar bisa menjalankan rencana bisnis sebagaimana klausul yang termuat dalam perjanjian konsesi,” imbuh Sidik.
Konflik antara KCN dan KBN semakin meruncing ketika KBN melakukan gugatan hukum perdata terhadap KCN dan Kementerian Perhubungan karena melakukan perjanjian konsesi.
Padahal, KCN sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) ditunjuk untuk melakukan konsesi berdasarkan surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan tentang Penunjukan BUP kepada PT KCN.
Juniver Girsang, Kuasa hukum dari KCN menjelaskan bahwa konsesi yang diperoleh KCN bukan merupakan sebuah perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban dua pihak dan timbul atas kesepakatan kedua belah pihak.
Juniver menambahkan bahwa permasalahan ini seharusnya tidak perlu terjadi karena semenjak awal KBN lah yang menyelenggarakan tender negara untuk pengembangan pelabuhan Marunda pada 2004, yang tender tersebut dimenangkan oleh KTU yang sekarang merupakan mitra dari KBN.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Gandeng Tiga Investor Serap 150 Ton Buah Naga
Redaktur & Reporter : Yessy