jpnn.com - Mesin pabrik bata ringan, PT Kahayan Karyacon, sudah enam bulan menganggur. Pintu gerbangnya tertutup. Tidak ada aktivitas di lokasi perusahaan berinvestasi puluhan miliar ini.
Berkas-berkas berserak di ruang administrasi kantor. Dapur, kamar mandi, sudah berdebu dan berkarat lama tak terawat. Sejumlah unit pendingin udara sudah tak berada di tempatnya lagi. Satu ruangan terkunci.
BACA JUGA: Direksi CTPI Polisikan Dirut MNC TV
Sementara mesin pabrik yang memakan separuh lahan seluas 2,5 hektar tersebut, sudah nyaris tertutup debu dan sarang laba-laba. Genset di belakang pabrik, dan penimbang angkutan di sebelah kiri pabrik juga menganggur. Bahkan lahan pabrik saat ini digunakan oleh pihak ketiga untuk parkir-parkir sejumlah truk tanpa sepengetahuan pemegang saham mayoritas, sehingga diminta meninggalkan lokasi.
Begitulah kondisi pabrik ketika Nico SH MH, kuasa hukum pemegang saham mayoritas Mimihetty Layani, melakukan peninjauankah.
BACA JUGA: Erick Thohir Ubah Nomenklatur dan Direksi PT Pos Indonesia
“Saya ke sini untuk melihat kondisi terbaru pabrik ini, termasuk mendata aset-asetnya, selain itu ada pihak ketiga yang tidak punya kepentingan di pabrik kami minta memindahkan seluruh truknya ke area luar pabrik,” kata Nico.
Yang tak kalah memprihatinkan, sebanyak 192 karyawan pabrik tersebut kini telantar.
BACA JUGA: Jadi Saksi Ahli di Kasus Mantan Direksi Tiga Pilar, Pakar Hukum Bisnis ini Bilang Begini
Untuk menghindari berbagai persoalan dan fitnah-fitnah lain pada perusahaan, khususnya menghidari fitnah terhadap pemegang saham mayoritas, Nico telah mengirimkan permohonan bantuan perlindungan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah meminta perlindungan pada aparat penegak hukum agar pengecekan pabrik ini berjalan lancar dan disaksikan secara langsung oleh aparat dan perwakilan dari perusahaan juga. Sehingga dengan adanya kehadiran aparat penegak hukum, membuat nyaman semua pihak dalam perusahaan,” katanya.
Nico menambahkan, “Kami menghormati hukum, karena itu ketika aparat penegak hukum menjalankan tugasnya, kami sangat berterimakasih dan terlindungi.” Apalagi, katanya, sejumlah karyawan juga mengharapkan kondisi yang kondusif di areal perusahaan.
Beberapa karyawan bertemu dengan Nico. Mereka melaporkan bahwa pabrik mulai menghentikan aktivitasnya sejak Desember 2020. Selain itu, mereka juga mengadu tentang nasib mereka yang saat ini tidak jelas.
“Kami tak menerima gaji lagi sejak enam bulan lalu,” kata seorang karyawan kepada Nico. Mereka mengatakan tak mendapatkan pemberitahuan apapun mengenai kondisi pabrik dari manajemen perusahaan.
Nico menyarankan agar para karyawan meminta kejelasan nasibnya pada para direksi. “Sebab merekalah yang bertanggungjawab secara penuh pada operasional perusahaan.
Bahkan para direksi itu juga harus mempertanggunjawabkan pengelolaan dan keuangan perusahaan kepada pemegang saham mayoritas. Mereka tidak boleh menyimpang dari peraturan atau perundang-undangan,” kata Nico lagi.
Menurut Nico, semua badan hukum seperti PT Kahayan Karyacon bergerak berdasarkan anggaran dasar dan undang-undang.
“Anggaran dasar dan Undang-undang ini menjadi panduan bagi para direksi dalam menggerakkan roda perusahaan. Mereka dapat menjalankan berbagai kegiatan sesuai dengan kapasitasnya, kemudian ada beban tanggungjawab yang tak boleh diabaikan, salah satunya laporan keuangan,” katanya.
PT Kahayan Karyacon didirikan sesuai dengan akte pendiriannya pada 2012. Pemegang saham mayoritas, yaitu Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, telah berinvestasi puluhan miliar, guna menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Dari seluruh modal tersebut, Mimihetty berbaik hati memberikan tiga persen saham kepada Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam.
Tak hanya memberi modal, Mimihety juga memberi kepercayaan jabatan direksi kepada mereka dari tahun 2012 sampai 2017. Dalam perjalanan perusahaan, para direksi tak pernah memberikan laporan yang masuk akal kepada pemilik modal.
Sehingga Mimihetty meminta auditor independent mengaudit keuangan perusahaan. Namun auditor kesulitan mengakses data perusahaan.
“Bahkan, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan akte, telah diduga membuat akte palsu dengan mengangkat diri sendiri menjadi direksi lagi, padahal sesuai akte pendirian 2012 menyebutkan masa jabatan direksi sudah berakhir sampai 2017,” kata Nico .
Karena itu merupakan suatu permasalahan hukum, kata Nico, maka harus diselesaikan secara hukum juga. Maka dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Saat ini, salah satu direksinya telah duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan akte di Pengadilan Negeri Serang. “Itu adalah konsekuensi hukum, dan memang demikian cara penyelesaiannya,” kata Nico.
Selain itu, Mimihetty melalui kuasa hukumnya telah melaporkan para direksi PT Kahayan Karyacon dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Nico menjelaskan, dugaan tersebut berdasarkan sejumlah temuan yang dapat menjadi bukti hukum. Diawali dengan kecurigaan pada laporan keuangan yang diduga akal-akalan.
Menurut dia, Mimihetty dan Christeven yang sudah mengeluarkan modal mencapai puluhan miliar, tidak pernah mendapatkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor indep
Lebih lanjut Niko mengatakan, saat ini proses hukum sudah berjalan. Namun, polisi kesulitan lantaran para terlapor tidak hadir atas permintaan klarfikasi dengan alasan sedang pandemi.
"Sudah diakomodir juga untuk dimintai keterangan melalui media zoom untuk klarifikasi atas laporan polisi tersebut. Namun tetap tidak bersedia hadir, berdasarkan info SP2HP yang diberikan penyelidik kepada pelapor, sangat disayangkan, kalo memang merasa tidak melakukan dugaan tindak pidana, serta sebagai warga negara yang baik dan patuh pada hukum ya seharusnya datang saja berikan klarifikasi. inikan masih dalam proses lidik,” kata Nico menjelaskan.
Terpisah, Chief Executive Officer (CEO) PT Kapal Api Global Soedomo Mergonoto merisaukan pemberitaan sejumlah media online lokal di Surabaya dalam memberitakan istrinya, Mimihetty Layani.
Soedomo mengatakan, seharusnya pemberitaan harus berdasarkan fakta dan data yang disertai dengan komfirmasi.
“Mereka ciptakan kebohongan yang brutal, destruktif bahkan berupaya mengadu-domba keluarga saya, dengan cara mempublikasi berita bohong,” kata Soedomo dalam siaran tertulis pada Senin (21/3/2021).
“Berlaku adil, jujur, dan sesuai dengan kebenaran. Istri saya sedang memperjuangkan keadilan atas berbagai kecurangan yang terjadi dalam perusahaan yang didirikannya. Dan ia menempuh jalur hukum, mengikuti prosesnya,” tambahnya.
Terkait perkara, Soedomo menyebutkan sangat terang tergambarkan pada beberapa media yang mengutip pernyataan Leo Handoko, mengatasnamakan sebagai Direksi PT Kahayan Karyacon, yang menuding Mimihetty memberi modal Rp 40 miliar untuk perusahaan tersebut tanpa sepengetahuan suaminya.
Ia menilai pernyataan tersebut tidak masuk akal, fitnah, dan berupaya mengadu domba untuk mengganggu keluarganya.
Ia menjelaskan, Mimihetty dan Christeven telah melaporkan kepemilikan saham di PT Kahayan Karyacon pada saat Tax Amnesty, dan sudah melakukan kewajiban membayar tebusan atas deklarasi Tax Amnesty tersebut sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Menurut Soedomo, upaya memutarbalikkan fakta dengan menggunakan beberapa media online lokal tersebut adalah upaya untuk mengaburkan fakta hukum.
“Mereka berupaya menciptakan opini publik untuk menutupi berbagai kesalahan yang telah mereka lakukan di dalam PT Kahayan tersebut,” katanya.
"Awalnya saya tidak mengenal Chang Sie Fam, ayah dari Leo Handoko dan kawan-kawannya, Chang Sie Fam berkali-kali meminta ke istri saya untuk mempertemukan saya dengan dia. Rupanya Chang Sie Fam mempunyai maksud lain, pada saat pertemuan di tahun 2016, Chang Sie Fam menawarkan jasa untuk mengurus perkara tetapi saya berkali-kali menolak jasa yang ditawarkan Chang Sie Fam," bebernya.
Bos Kopi Kapal Api itu juga menyampaikan akan menindaklanjuti perkara penyebaran berita bohong yang dipublikasikan sejumlah media online lokal tersebut kepada Dewan Pers.
“Kami akan meminta petunjuk Dewan Pers. Saya juga akan menempuh upaya hukum, dan memperjuangkan keadilan untuk keluarga saya,” tegasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil