Jadi Saksi Ahli di Kasus Mantan Direksi Tiga Pilar, Pakar Hukum Bisnis ini Bilang Begini

Jumat, 26 Maret 2021 – 22:26 WIB
Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food (tps food). Foto: Source YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr Yudho Taruno Muryanto menilai, tindakan dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto termasuk dalam penipuan pasar modal.

Hal tersebut Yudho sampaikan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang dugaan pemalsuan laporan keuangan AISA pada Rabu (24/3).

BACA JUGA: Manajemen Baru Tiga Pilar Sejahtera Food Gerak Cepat Benahi Perusahaan

Yudho menyebut, kedua terdakwa yakni Joko dan Budhi memenuhi unsur kejahatan dalam pasal 90 dan 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal.

Sejumlah ketentuan tersebut mengatur bahwa emiten dilarang membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

BACA JUGA: Kerap Dikirimi Buhul Sihir, Indadari: Orangnya Enggak Kapok, Salah Satunya Sudah Meninggal

“Pengertian penipuan dalam UU Pasar Modal adalah memberikan informasi tidak benar, setengah benar, atau tidak memberikan informasi sama sekali. Adapun kewajiban emiten adalah memberikan keterbukaan informasi yang diatur dalam pasal 86,” jelas Yudho.

Yudho menambahkan, penyampaian laporan keuangan yang tidak semestinya atau secara material tidak benar itu juga turut membuat distorsi pada pasar modal Indonesia, yang berakibat menurunnya kepercayaan investor.

BACA JUGA: Kominfo: Milenial dan Generasi Z jadi Aktor Penggerak Inklusi Digital di Indonesia

Lebih luas, tindakan kedua terdakwa juga berimbas buruk terhadap stabilitas keuangan negara, sebab pasar modal merupakan salah satu indikator perekonomian negara.

Oleh karena itu, Joko dan Budhi sebagai direksi Tiga Pilar Sejahtera yang menandatangani laporan, merupakan pihak yang paling bertanggung jawab.

“Direksi bertanggung jawab terhadap laporan keuangan, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 66 dan pasal 97 UU PT No 40 tahun 2007, terlepas siapa pun yang membuatnya, direksi juga wajib mengetahui potensi kerugian banyak pihak jika memasukan piutang afiliasi dalam laporan keuangan,” papar Yudho.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sentil BKS, Alvin Lie: Tugas Menhub Bukan Melarang Orang Mudik


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler