jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir pihak yang menyatakan bahwa nasib RUU Perampasan Aset menunggu arahan ketua umum salah satu partai.
Dia menyebut pihak-pihak tersebut hanya menuding tanpa ilmu, dasarnya hanya ketidaksukaan saja.
BACA JUGA: Kinerja Satgas BLBI Dipertanyakan, Sebaiknya RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
"Saya melihat banyak yang menuding bahkan membuat narasi seolah-olah pernyataan salah satu anggota DPR RI bahwa, keputusan untuk melanjutkan RUU Perampasan aset menunggu arahan Ketua umum parpol adalah salah, tapi tuduhan itu tanpa ilmu," kata Teddy, di Jakarta, Senin (3/4).
Padahal, kata Teddy, suka tidak suka, berdasarkan UUD 45 bahwa, peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik, maka anggota DPR itu wajib menjadi anggota parpol.
BACA JUGA: Kepala PPATK Sampai Memohon ke DPR, Ada Apa dengan RUU Perampasan Aset?
"Karena mereka mewakili parpol, bukan pribadi. Berbeda dengan anggota DPD, berdasarkan UUD 45, adalah perseorangan. Sehingga setiap keputusan di DPR itu tentu adalah keputusan partai bukan keputusan orang perorang," beber Teddy.
Oleh karena itu, ada aturan dalam parpol dan berbeda-beda, karena sesuai dengan AD/ART masing-masing parpol.
Di dalam AD/ART ketua umum sebagai pengambil keputusan tertinggi partai, itu sah-sah saja.
"Itu bukan hal yang salah, karena memang inilah sistem ketatanegaraan kita. Wakil Rakyat itu adalah parpol. Makanya pilih anggota DPR itu harus melihat apa arah partainya juga, kalau arah partainya ke kiri maka pasti semua anggota DPR-nya ke kiri, kalau ke kanan, ya semua ke kanan," ungkap Juru Bicara Partai Garuda itu.
Menurut Teddy, hal itu sama seperti organisasi lain, sikap dan tindak tanduk seseorang yang mengatasnamakan organisasi, tentu harus sesuai dengan arah organisasi.
"Penjelasan ini adalah bagian dari kewajiban untuk memberikan pendidikan politik berdasarkan perintah UU Partai Politik," pungkas Teddy.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra