Kisruh Soal TPP, Gubernur Kepri Panggil Wali Kota dan Ketua DPRD Tanjungpinang

Selasa, 01 Maret 2022 – 08:59 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyikapi kisruh tunjangan TPP dengan memanggil Wali Kota dan Ketua DPRD Tanjungpinang. Foto: Ogen/Antara

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri Ansar Ahmad memanggil Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni terkait kisruh mengenai tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Ini pemanggilan pertama," kata Gubernur Ansar Ahmad, Senin (28/2).

BACA JUGA: Hamdalah, 2.953 Guru dan Tendik Non-ASN Kepri Dapat Insentif dan Gaji Ke-13

Dia berharap kedua pejabat di Tanjungpinang tersebut bisa memenuhi pemanggilan untuk melakukan pertemuan dengannya pada hari ini (1/3) untuk membahas persoalan tersebut.

Ansar menegaskan jika kedua belah pihak tidak hadir hingga pemanggilan ketiga, ia akan melaporkan kedua pejabat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Ungkap Fakta Mengejutkan, Warga Kepri Hati-Hati

"Pemanggilan ini atas instruksi Kemendagri," tegasnya.

Dia menyampaikan pemanggilan kedua belah pihak bermaksud untuk mengetahui duduk permasalahan sebenarnya yang terjadi antara wali kota dan DPRD Tanjungpinang.

BACA JUGA: Kepri Siap Mendukung Potensi Teknologi Pengalengan Okwi Food

Ansar berharap melalui pertemuan tersebut sengketa antara eksekutif dan legislatif yang belakangan ini mencuat ke publik segera terselesaikan.

"Wali Kota dan DPRD Tanjungpinang harus tetap bersinergi memajukan daerah. Persoalan yang ada saat ini hendaknya diselesaikan melalui duduk dan diskusi bersama," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Tanjungpinang mengajukan hak angket terkait tunjangan TPP yang diterima Wali Kota Rahma saat masih menjabat sebagai Plt Wali Kota Tanjungpinang di 2020.

Kemudian pemberian tunjangan TPP dilanjutkan pada tahun berikutnya setelah menjabat sebagai wali kota definitif.

TPP yang diterima Rahma dari 2020-2021 mencapai Rp 3,9 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler