Kisruh SP PLN Perlu Mediasi

Senin, 26 Juli 2010 – 17:57 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR bidang ketenagakerjaan, Irghan Chairul Mahfizd meminta manajemen PT PLN lebih bijaksana dan cerdas dalam menyikapi perselisihan Serikat Pekerja dengan PT PLN"Kalau perlu gunakan pihak ketiga sebagai mediasi agar perselihan itu bisa dilokalisasi dan di-manage secara adil," kata Irghan, di DPR, Senayan Jakarta, Senin (26/7).
 
Sepanjang aspirasi mereka itu dinilai baik untuk perusahaan, lanjut Irghan, mestinya PT PLN pantas untuk mengakomodasinya

BACA JUGA: Maksud Pembentukan BNPT Belum Jelas

"Saya melihat, tidak semua aspirasi mereka itu berakibat buruk bagi perusahaan
Karena itu pantas untuk diakomodir oleh manajemen

BACA JUGA: Menteri Tak Hadir, Raker Komisi VII Lagi-lagi Ditunda

Kecuali terhadap usulan-usulan atau tuntutan-tuntutan yang jelas-jelas melanggar UU atau akan berakibat buruk bagi PT PLN, itu jelas dengan sendirinya menjadi urusan pihak berwajib," ujar Irghan.
 
Sekjen DPP PPP itu juga menyampaikan setiap aspirasi serikat pekerja jangan sampai tersumbat karena bisa berakibat fatal bagi organisasi
"Soal bagaimana mengalirkan aspirasi, saya yakin, Dahlan Iskan jagonya

BACA JUGA: Ariel Ditengok Calon Mertua

Saya melihat, ada hal yang belum nyambung dari seorang Dahlan Iskan terhadap stafnya dalam menyikapi aspirasi dan tututan SPTapi itu biarlah jadi penilaian Dahlan Iskan sebagai Dirut PT PLN" tegas Irghan.
 
Menyinggung terdapatnya sejumlah nama pada SP PT PLN yang ternyata tidak lagi dalam status karyawan karena pensiun, Irghan menjelaskan bahwa itu adalah urusan internal SP itu sendiri yang telah mereka atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing"Undang-undang Ketenagakerjaan memang tidak mengatur itu karena sangat teknis," kata Irghan.
 
Selain itu, Irghan pun mengingatkan walau aksi serikat pekerja dibolehkan oleh UU tapi jangan sampai aksi tersebut mengganggu aktivitas dan produktivitas perusahaanIni mengingat tanggung jawab PT PLN sebagai satu-satunya institusi penyedia dan pengelola energi listrik"Itu konsekuensi dari negara demokrasi, serikat pekerja boleh saja beda pendapat dengan perusahaanTapi ingat, di institusi PT PLN itu terdapat kebutuhan publik yang namanya energi listrikIni jangan sampai terganggu," tegasnya.
 
Irghan juga mengajak agar serikat pekerja lebih hati-hati dalam membedakan hal-hal teknis dan berbagai hal prinsip dalam sebuah organisasi"Kalau semuanya dijadikan prinsip, saya pikir, itu niatnya sudah tidak baik," kata Irghan Chairul Mahfizd. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reformasi Birokrasi di Daerah akan Dipantau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler