Maksud Pembentukan BNPT Belum Jelas

Senin, 26 Juli 2010 – 17:41 WIB

JAKARTA -- Rencana pemerintah yang akan membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang saat ini masih dalam bentuk draft Peraturan Presiden (Perpres), disorot LSM ImparsialPemerintah didesak menjelaskan secara rinci apa maksud pembentukan BNPT

BACA JUGA: Menteri Tak Hadir, Raker Komisi VII Lagi-lagi Ditunda

Pasalnya, selama ini penanggulangan teroris sudah dilaksanakan institusi yang sudah ada.

“Selama ini upaya penanggulangan terorisme sebenarnya telah dilakukan oleh masing-masing institusi keamanan sesuai dengan kompetensi kelembagaan di bawah koordinasi desk anti-terorisme  Kementerian Polhukam.  Kemudian kenapa harus ada bentukan badan baru lagi,” ujar Direktur Imparsial, Poengky Indarti, Senin (26/7).

Aktifis HAM ini menilai, usaha menanggulangi terorisme yang dilakukan beberapa tahun belakangan sesungguhnya sudah memiliki capaian yang positif meski masih ada kelemahan.  Karenanya, urgensi pembentukan lembaga baru harus punya alasan yang kuat
Jangan sampai Perpres hanya memberikan cek kosong kepada  BNPT untuk menanggulangi terorisme.  Perpres juga tidak menyebutkan secara jelas siapa yang akan menjadi leading sector dalam setiap divisinya

BACA JUGA: Ariel Ditengok Calon Mertua

Untuk bagian pencegahan misalnya, tidak menyebutkan institusi negara  apa yang menjadi leading sectornya.

Lebih dari itu, cakupan kewenangan badan anti-terorisme masih sangat luas
Yakni mulai dari penyusun kebijakan dan strategi, melakukan fungsi koordinasi hingga melakukan fungsi penindakan

BACA JUGA: Reformasi Birokrasi di Daerah akan Dipantau

Sebagaimana yang terlihat dalam Pasal 2 jo Pasal 14 jo Pasal 15 Perpres yang memberi kewenangan kepada deputi bidang penindakan yang juga memiliki tugas melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan pembinaan kemampuan.

“Dengan berbagai kelemahan yang ada dalam Perpres, rencana pembentukan badan baru itu tentunya akan menimbulkan masalah baru dan kerumitan tersendiri dalam operasionalisasinya,” terang aktifis perempuan itu.

Kalaupun badan ini akan dibentuk, maka sepantasnya badan ini tidak perlu memiliki kewenangan penindakan dalam kebijakan kontra-terorisme“Badan ini semestinya lebih memfokuskan kerja pada penyusunan kebijakan dan strategi penanggulangan terorisme serta menekankan pada usaha membangun fungsi  koordinasi yang efektif di dalam penanggulangan terorisme,” ungkapnya

Dijelaskan Poengky, terorisme memang sebuah musuh yang harus dicegah dan dilawanNamun melawan aksi terorisme tidak boleh sampai menimbulkan terorisme baru (state terorism) yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaanApalagi berdampak pada pembatasan kebebasan sipil dengan mengatasnamakan demi kepentingan keamanan“Jangan sampai keinginan yang baik melawan terorisme justru menghasilkan respon yang memperumit pemberantasan terorisme itu sendiriDimana terjadi tumpang tindih peran, fungsi dan tugas diantara institusi,” jelasnya.(die/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibrahim Seret Nama Hakim Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler