jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Viktor Sihombing tidak mempermasalahkan sejumlah perwira menengah dan tinggi TNI mendampingi Kivlan Zen ketika menghadapi sidang praperadilan berkaitan kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Menurut Viktor, Kivlan berhak meminta bantuan hukum ke siapa pun, termasuk dari TNI. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan.
BACA JUGA: TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen, Ini Alasannya
"Itu hak mereka. Enggak apa-apa kan. Kan dilindungi oleh hukum," ucap dia ditemui di PN Jaksel, Senin.
Viktor juga tidak menyampaikan keberatannya saat disinggung tim hukum Kivlan yang bertambah di sidang praperadilan. Sekitar 13 perwira TNI masuk sebagai tim hukum Kivlan di dalam persidangan.
BACA JUGA: Lho, Ada 13 TNI Aktif di Barisan Pengacara Kivlan Zen?
"Tanya ke Kabid Humas (Polda Metro Jaya)," ucap dia.
BACA JUGA: TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen, Ini Alasannya
BACA JUGA: Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Tetap Digelar Hari Ini
Lebih lanjut, Viktor hanya menjawab normatif disinggung pokok permohonan dari Kivlan. Kepolisian bakal menjawab permohonan di dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda tanggapan termohon, Selasa (23/7).
"Sudahlah. Sudah. Saya pikir prosedur ada. Aturan ada. Nanti kami ikuti. Saat mereka mengajukan permohonan, ya, kami dengarkan. Besok kami menjawab. Sudah. Selesai," ucap dia.
Sebagai informasi PN Jaksel menggelar sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan pihak pemohon yakni Kivlan Zen, Senin. Sidang ini digelar berkaitan dengan kasus dugaan makar.
Kivlan mempersoalkan empat hal dalam sidang praperadilan ini yakni penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti.
Kivlan menganggap pihak termohon dalam sidang praperadilan ini yakni Polda Metro Jaya, tidak sah ketika melaksanakan keempat hal tersebut. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita Senpira dan Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan