jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Senin (22/7). Sidang yang awalnya akan digelar pukul 09.00 WIB, mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB.
"Nanti siang jam 13.00 WIB," kata Kuasa Hukum Kivlan Tonin Tachta saat dihubungi awak media, Senin ini.
BACA JUGA: Pikiran Berubah, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
Hanya Tonin tidak membeber alasan waktu sidang mengalami penundaan. Dia hanya menyebut sidang lanjutan praperadilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro.
"Kemudian agenda sidang hari ini pembacaan gugatan pemohon," ucap dia.
BACA JUGA: Tok Tok, Ini Bukan Hoaks! Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
BACA JUGA: Sebelum Bebas, Soenarko Temui Kivlan Zen: Hati-hati Jika Ada Tamu Berkunjung
Lebih lanjut, kata Tonin, kuasa hukum dari Kivlan akan hadir semua di dalam sidang praperadilan nanti. Terdapat 13 kuasa hukum yang akan mendampingi Kivlan dalam sidang kali ini.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Kena Tegur Hakim Lantaran Sibuk dengan Sesuatu di Dalam Tasnya
"Iya. Kemungkinan nanti hadir semua," ucap Tonin mengakhiri.
Adapun nama yang tertera dalam surat kuasa untuk Kivlan yakni Mayor Jendral TNI Purnomo, Brigadir Jendral TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Sentosa, Kolonel Azhar, Letkol Wawan Rusliawan, Letkol Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laut Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariri, dan Mayor Ismanto. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan Kivlan Zen ke Propam, Begini Respons Irjen Iqbal
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan