TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen, Ini Alasannya

Senin, 22 Juli 2019 – 14:01 WIB
Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, TNI akan memberikan bantuan hukum kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Menurut Sisriadi, setiap anggota TNI aktif dan purnawirawan memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum.

"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun, permohonan bantuan hukum akan diberikan," ungkap Sisriadi dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Senin (22/7).

BACA JUGA: Lho, Ada 13 TNI Aktif di Barisan Pengacara Kivlan Zen?

Sisriadi pun merujuk dari petunjuk teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.

BACA JUGA: Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Tetap Digelar Hari Ini

BACA JUGA: Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Tetap Digelar Hari Ini

"Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," kata dia.

Bantuan hukum TNI untuk Kivlan, kata dia, tidak sekadar di sidang praperadilan. TNI bakal terus mendampingi Kivlan selama proses hukum kasus dugaan makar berlangsung.

BACA JUGA: Dilaporkan Kivlan Zen ke Propam, Begini Respons Irjen Iqbal

"Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat praperadilan saja. Namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," ungkap dia.

BACA JUGA: Kivlan Zen Laporkan Irjen Iqbal dan Dua Perwira Polisi ke Propam

Pemberian bantuan hukum dari TNI ini setelah sebelumnya tim penasihat hukum Kivlan Zen mengajukan dua permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dalam permohonan yang disampaikan itu, Kivlan meminta penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kivlan Zen Laporkan Irjen Iqbal dan Dua Perwira Polisi ke Propam


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler