jpnn.com - JAKARTA - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein menolak disebut telah ditangkap penyidik dari Polda Metro Jaya. Pria kelahiran Aceh, 69 tahun yang lalu itu lebih senang disebut....diundang ke Brimob Kelapa Dua.
Kivlan ditangkap Brimob bersama sepuluh orang lainnya, jelang Aksi 212, Jumat (2/12). Delapan di antaranya dijerat pasal pemufakatan makar, satu orang dijerat pasal penghinaan presiden dan dua orang dijerat UU ITE.
BACA JUGA: Pesawat Skytruck Polri Dipastikan Tanpa Cacat
Mereka di antaranya adalah musisi Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Alvin Indra, Jamran, Rizal Kobar dan Kivlan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, tiga orang masih ditahan dan sisanya dipulangkan, termasuk Kivlan Zein.
BACA JUGA: Habiburokhman: Ini Kok Aki-Aki, Nini-Nini Dituduh Makar
Kivlan keluar sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (3/12) dini hari. “Saya tidak ditangkap, cuma diundang,” kata Kivlan di depan pintu keluar Mako Brimob, Sabtu (3/12).
Kivlan menyebutkan, dia ditanya penyidik perihal pertemuan pada 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific yang dipimpin Rachmawati Soekarnoputri. Selain itu, lanjut Kivlan, penyidik juga menanyakan pertemuan di Universitas Bung Karno tanggal 30 November.
BACA JUGA: Menko PMK: Generasi Muda Harus Bangga Sebagai Bangsa Indonesia
Kepolisian sendiri menegaskan bahwa penangkapan terhadap sebelas orang sudah mengacu pada standar hukum yang ada, dilandaskan pada bukti permulaan yang cukup untuk dilakukannya tindakan-tindakan hukum.
“Insya Allah polisi akan mempertanggungjawabkan secara hukum terhadap proses penegakan hukum 11 warga negara kita,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Menurutnya langkah penangkapan yang dilakukan oleh polisi pada Jumat (2/12) pagi adalah strategi Polri untuk menjaga kemurnian, niat kegiatan ibadah di Silang Monas dan mengeliminir adanya berbagai indikasi-indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadi, seperti pemanfaatan terhadap massa yang sedemikian rupa untuk menduduki gedung DPR/MPR.
“Kami tidak menginginkan adanya niat tulus alim ulama dan seluruh masyarakat yang datang untuk menggelar doa bersama disusupi terhadap adanya niat-niat lain daripada itu. Ini tentu sangat kami cegah,” ujar Boy. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebaiknya Melepas Sri Bintang Pamungkas
Redaktur : Tim Redaksi