jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mendukung langkah Polri memproses hukum orang-orang yang diduga merencanakan makar dan menyebar ujaran kebencian. Menurutnya, polisi memang memiliki kewenangan untuk itu sepanjang memiliki bukti kuat.
"Jadi secara hukum, sepanjang Polri memiliki bukti, silahkan diproses,” ujar Edi, Sabtu (3/12).
BACA JUGA: Ditangkap Bareng Tersangka Makar, Kakak Beradik Dijerat UU ITE
Sejauh ini memang ada nama Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Firza Husein dan Eko yang menjadi tersangka makar. Namun, hanya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan.
Edi pun mengharapkan Polri tak perlu menahan para tersangka maka. “Kami menyarankan sebaiknya mereka tidak ditahan," ujar direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu.
BACA JUGA: Beginilah Kronologis Penangkapan Putri Proklamator RI Hingga Dilepas Lagi
Lebih lanjut Edi mengatakan, saat ini masyarakat perlu suasana kondusif. Karenanya, sambung Edi, Polri perlu mendorong terciptanya suasana kondusif di masyarakat dengan tidak menahan para tersangka makar.
"Untuk memberikan kesejukan di tengah masyarakat, kami kira Polri perlu mempertimbangkan untuk tidak menahan mereka," tuturnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Yang Makar Itu Justru...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Tak Percaya Ada Upaya Makar
Redaktur : Tim Redaksi