jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen divonis empat bulan 15 hari penjara.
Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang digelar di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakpus, Jumat (24/9) pagi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro.
BACA JUGA: Pengakuan Tersangka, Kivlan Zen Janjikan Liburan Buat Anak Istri Eksekutor Yunarto Wijaya
Menurut majelis hakim, Kivlan terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.
Adapun hal yang meringankan terdakwa ialah Kivlan pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996.
BACA JUGA: Wajah Kivlan Zen Tampak Pucat dalam Sidang di PN Jakarta Pusat
Kemudian, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.
Hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy