jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Iqbal dilaporkan karena diduga telah menyebar kabar hoaks pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Selain itu, Iqbal juga diduga telah menuduh keterlibatan Kivlan Zen dalam kasus pembelian senjata api ilegal. “Benar, telah kami laporkan berdasarkan kuasa Pak Kivlan,” kata Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Kivlan, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Temuan Polri soal Kelompok di Balik Rusuh 21-22 Mei
BACA JUGA: Alasan Polri Ogah Melepas Kivlan Zen
Selain Iqbal, kata Tonin, pihaknya juga telah melaporkan dua perwira Polri, yaitu Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Kompol Pratomo Widodo. Keduanya diduga telah menyebar berita hoaks.
BACA JUGA: Tak Ingin Ditahan Lagi, Eggi Sudjana Puasa Ngomong
“AKBP Ade Ary dan Kompol Pratomo dilaporkan karena menyebar hoaks pada 11 Juni 2019,” katanya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Kivlan Zen di Meja Praperadilan
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Kivlan Zen di Meja Praperadilan
Sebelumnya polisi menduga Kivlan Zen menerima uang Rp 150 juta dari politikus PPP Habil Marati. Setelah uang diterima, Kivlan langsung menyerahkan uang tersebut kepada Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK) yang menjadi calon eksekutor pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Uang itu akan digunakan untuk membeli senjata laras panjang dan pendek yang akan digunakan untuk menghabisi empat tokoh nasional, yakni Wiranto, Luhut Pandjaitan, Budi Gunawan dan Gorries Mere. Namun, Kivlan membantah tuduhan itu. (fir/jpg/cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Masih Meneliti Berkas Lieus dan Eggi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti