jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tengah menangani sejumlah kasus tindak pidana makar dengan beberapa tersangka. Namun, sejauh ini baru berkas untuk dua tersangka yang dikirim ke Kejagung.
“Pak Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, itu sudah diterima berkas perkaranya, hasil penyidikan dari penyidik Polri. Nanti itu akan segera diteliti oleh tim jaksa penuntut umum (JPU),” kata Jaksa Agung M Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Polisi Harus Setop Kasus Eggi Sudjana karena Belum Cukup Bukti
Saat ini, jaksa sedang meneliti apakah berkas yang dikirim Polri itu sudah lengkap atau ada yang kurang.
“Apakah persyaratan formil dan materilnya sudah terpenuhi atau belum. Kalau sudah maka kami segera menyatakan lengkap. Kalau belum kami akan kembalikan dan berikan petunjuk,” beber mantak Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini.
BACA JUGA: Menhan Ryamizard Minta Polisi Pertimbangkan Jasa Kivlan Zen
BACA JUGA: Karding Minta Fadli Zon Tidak Terlalu Banyak Omong soal Eggi dan Lieus
Menurut Prasetyo, memang masih ada berkas perkara lain yang akan dikirim Polri ke Kejagung. Namun, semuanya masih berproses dan berkas yang sudah diterima baru dua.
BACA JUGA: Berkas Tersangka Makar Eggi Sudjana dan Lieus Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Kami tunggu saja lah. Tentunya harapan kita bersama yang sekarang ini sedang berproses MK ini segera tuntas. Hasilnya bisa diterima oleh semua pihak dan tidak terjadi permasalahan baru,” tandas Prasetyo. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ali Wongso: Lieus Sudah Tidak Ada Hubungan dengan SOKSI
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan