KJP Plus Jangkau 805.015 Pelajar di DKI

Rabu, 05 Desember 2018 – 20:10 WIB
Siswi sebuah sekolah dasar di DKI menunjukkan KJP Plus yang diserahkan langsung oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: Dinas Pendidikan DKI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak hanya untuk pelajar di sekolah negeri. Sebab, program subsidi pendidikan itu juga untuk siswa dan siswi yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Data Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mencatat 805.015 siswa telah menerima KJP Plus. Rinciannya adalah 59,44 persen penerimanya di sekolah negeri, sedangkan 40,56 persen lainnya pelajar di sekolah swasta.

BACA JUGA: Boni: Kehadiran Anies di Reuni 212 Tak Sekadar Gubernur DKI

“Memperoleh pendidikan merupakan hak seluruh warga. Melalui program ini kami ingin memastikan hal itu terwujud,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Lebih lanjut Anies menjelaskan, KJP Plus merupakan penyempurnaan dari program subsidi pendidikan sebelumnya. Sebelumnya, penerima subsidi adalah anak usia sekolah mulai 7 sampai 8 tahun.

BACA JUGA: Gulirkan Kartu Pekerja demi Ringankan Beban Biaya Hidup

Sedangkan kini melalui KJP Plus, Pemprov DKI menggelontorkan subsidi pendidikan yang menjangkau anak usia mulai 6 sampai 21 tahun. Bahkan, dana bantuan yang diberikanpun lebih besar.

Untuk pelajar SD yang semula menerima Rp 210 ribu, kini melalui KJP Plus memperoleh Rp 250 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp 100 ribu per bulan. Adapun untuk siswa SMP yang semula menerima Rp 260 ribu, kini memperoleh Rp 300 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp150 ribu per bulan.

BACA JUGA: KLJ Jadi Jurus Gubernur Anies Sejahterakan Lansia Jakarta

Sementara itu, untuk tingkat SMA yang semula hanya Rp 250 ribu kini menjadi Rp 420 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp 200 ribu per bulan. Kenaikan juga diberikan kepada pelajar SMK yang semula Rp 390 ribu menjadi Rp 450 ribu per bulan dengan dana tarikan Rp 200 ribu per bulan.

Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Rp 210 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp 150 ribu per bulan. Termasuk di antaranya berupa bantuan bagi Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1.800.000 per semester dengan dana tarikan tunai Rp 150 ribu per bulan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto mengatakan secara keseluruhan anggaran untuk KJP Plus tahun ini sebesar Rp 3,9 triliun. Jumlah itu meningkat 25,22 persen dari tahun sebelumnya.

Bowo menjelaskan, pencairan dana dibagi menjadi dua. Yakni dana rutin dan dana berkala.

Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester. Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018, sistem pencairan dana diubah agar memudahkan peserta KJP Plus memanfaatkan bantuan yang diberikan.

Peserta kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan nontunai. Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku.

Sementara itu, dana non tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kaca mata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Bakal Perbanyak Festival Seni dan Budaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler