jpnn.com - KEBON SIRIH - Pemprov DKI hingga kini terus mengevaluasi data dan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang adanya 19,4 persen penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tidak tepat sasaran. Apalagi, temuan itu diperkuat oleh pengakuan dari para orang tua murid yang menyatakan bahwa 19,3 persen dari penerima KJP tidak tepat sasaran.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memerintahkan agar semua kepala sekolah (kasek) menyeleksi kembali nama-nama siswa penerima KJP. Seleksi tersebut harus didasarkan pada kriteria seperti yang ditentukan sejak awal.
BACA JUGA: Jokowi Pilih Jalur Hukum, Ambil Alih Saham Operator Air Swasta
Jika ada siswa yang dianggap tak memenuhi kriteria sesuai petunjuk teknis KJP, sekolah diminta untuk tidak meloloskannya sebagai penerima. “Seharusnya kasek sudah bisa menentukan (siswa) yang layak (menerima) atau enggak,” kata dia kepada wartawan, Kamis (10/4).
Jika semua kriteria telah diperbaiki dan masih saja ditemukan adanya penyelewengan, lanjut Ahok, kasek harus menyelidiki siapa oknum di balik itu. Dia meminta kasek tidak segan-segan untuk melaporkan dan membawanya ke aparat penegak hukum. Sebab, persoalan itu sudah masuk ranah pidana.
BACA JUGA: Pria Cepak Pembuang Balita Akhirnya Ditangkap
Ahok tidak ingin temuan ICW terulang dalam program KJP tahun ini. “Makanya, kita ingin sebelum membahas KJP (tahun ini), manajemennya mesti diberesin dulu,” ujar dia.
Selain itu, kata Ahok, dispendik dan sekolah harus memastikan bahwa dana KJP yang diperoleh siswa dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jangan sampai dana itu digunakan oleh orang tua siswa untuk membeli peralatan atau kebutuhan rumah tangga maupun rokok.
BACA JUGA: Pria Cepak Telantarkan Balita Berbaju Angry Bird
Cara mengawasinya bisa dilakukan dengan mengetahui bukti kuitansi penggunaan dana KJP. Bukti kuitansi itu yang dijadikan sebagai laporan pertanggungjawaban. ''Harus dipastikan juga jangan sampai bikin kuitansi palsu,'' jelas dia.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP DKI Jakarta Wahyudi menilai sekolah tidak bisa sepenuhnya disalahkan dalam masalah penerima KJP yang tidak tepat sasaran. Sebab, sekolah sudah menerapkan persyaratan penerima KJP seperti yang diatur dinas pendidikan (dispendik). Misalnya, siswa membawa surat keterangan miskin dari RT/RW. Orang tua siswa yang dipanggil ke sekolah untuk dikonfirmasi selalu mengaku bahwa mereka termasuk keluarga miskin.
Karena itu, mereka merasa anaknya pantas mendapat KJP. “Kan prosedurnya memang seperti itu,” kata dia kepada Jawa Pos.
Dia minta RT/RW dan kelurahan lebih teliti memberikan surat keterangan miskin kepada orang tua murid. Sebab, kesalahan yang dilakukan RT/RW otomatis akan berdampak pada data yang dimiliki sekolah. Apalagi, saat sekolah melakukan validasi ke lapangan, RT/RW selalu menyatakan bahwa data mereka telah sesuai dengan kondisi warga. “Tugas pihak RT/RW lah yang menilai siswa layak atau tidak (mendapat KJP),” terang pria yang juga menjabat kasek SMPN 216 tersebut.
Dalam petunjuk teknis KJP yang didapatkan Jawa Pos dari Dispendik DKI, ada beberapa kriteria penerima KJP. Yakni, siswa tidak merokok dan mengonsumsi narkoba, orang tua tidak memiliki penghasilan memadai, siswa menggunakan angkutan umum, daya pemanfaatan internet rendah, tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya. (fai/hen/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Inspektorat Pemprov DKI Diperiksa Kejaksaan
Redaktur : Tim Redaksi