jpnn.com, PONTIANAK - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching membantu pemulangan seorang pria WNI asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, bernama Ical Samerin (36)
Ical merupakan warga yang lolos dari ancaman hukuman mati, dan mendapat putusan bebas dari segala tuduhan di Mahkamah Rayuan Miri, Sarawak.
BACA JUGA: Untuk yang Masih Berniat Umrah, Ada Imbauan dari KJRI Jeddah
"Yang bersangkutan sebelumnya ditangkap pihak polisi Kota Miri, Sarawak 2 Mei 2017 dengan tuduhan telah membunuh seorang sesama WNI, (yang diakui sebagai istrinya) dengan ancaman hukuman mati," kata Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Rabu (8/9).
Menurut dia, pada 20 Mei 2020 lalu dilaksanakan persidangan kepada Ical di Mahkamah Tinggi Miri.
BACA JUGA: KJRI Bantu Pemulangan Dua Bayi Baru Lahir dari Kuching
Kemudian, Mahkamah Miri dalam persidangan itu menyatakan Ical bersalah, dan menjatuhkan hukuman digantung sampai mati.
Yonny menambahkan pada 23 Agustus 2021, dilaksanakan persidangan banding kepada yang bersangkutan di Mahkamah Rayuan Miri.
BACA JUGA: Kalbar Optimistis Veddriq Leonardo Raih Emas Panjat Tebing PON PapuaÂ
Dia menjelaskan di persidangan ini, pihaknya memberikan bantuan dan pendampingan hukum melalui pengacara yang ditunjuk oleh KJRI.
“Dengan dukungan dan upaya pembelaan yang dilakukan pengacara tersebut, Hakim Mahkamah Rayuan memutuskan Ical tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan," ujarnya.
Dia melanjutkan bahwa dari hasil sidang itu, 27 Agustus 2021 yang bersangkutan diserahkan ke Depo Immigresen Bekenu, Sarawak, untuk dideportasi ke Indonesia.
Pada Selasa 7 September 2021, yang bersangkutan oleh pihak Immigresen Bekenu dibawa ke KJRI Kuching untuk pengurusan dokumen perjalanannya.
Sebelumnya, kata dia, yang bersangkutan telah menjalani tes Covid-19 di Depo Tahanan Bekenu dengan hasil negatif.
Saat berada di KJRI Kuching, kata Yonny, pihaknya memfasilitasi yang bersangkutan berkomunikasi dengan keluarganya di tempat asalnya, Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Komunikasi melalui telepon dan video call tersebut membuat terharu mereka. Sebab, selama empat tahun dalam penjara yang bersangkutan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan keluarganya.
Hari ini, Yonny menyatakan bahwa Ical dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Dia menyebut proses pemulangan yang bersangkutan berjalan lancar.
Menurutnya, di PLBN Entikong, yang bersangkutan diserahkan oleh KJRI Kuching kepada Satgas Pemulangan WNI/PMI.
“Selanjutnya akan menjalani proses pencegahan Covid-19 sebelum dipulangkan ke daerah asalnya," kata Yonny Tri Prayitno. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy