jpnn.com, JAKARTA - Terkait program registrasi ulang kartu SIM prabayar, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah menyayangkan banyaknya scan Kartu keluarga yang bertebaran di dunia maya.
Padahal, sejak awal pihaknya sudah meminta masyarakat untuk tidak mempublikasi nomor NIK maupun nama ibu.
BACA JUGA: Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Jamin Data Aman
Menurutnya, data pribadi seharusnya menjadi bagian dari privasi dan tidak disebarluaskan.
Sebab, bukan tidak mungkin, ada orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan untuk kejahatan.
BACA JUGA: Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tembus 40 Juta
“Seharusnya masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan miliknya. Karena hal tersebut bisa merugikan dirinya sendiri,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (5/11).
Dalam konteks registrasi ulang simcard, bisa saja data tersebut digunakan orang lain untuk mendaftar.
BACA JUGA: Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bisa pakai KK Orang Lain?
Pasalnya, prinsip registrasi tersebut hanya mencocokkan NIK dengan KK tanpa melihat siapa yang melakukan registrasi.
Jika ada yang sudah terlanjur pernah menginput nomor NIK maupun Nomor KK ke dunia maya, Zudan meminta tidak terlalu panik.
Sebagai solusinya, dia mengimbau untuk membuat ulang kartu keluarga. ”Ganti saja, pasti ganti nomor KK-nya. Dan disimpan baik-baik” imbuhnya.
Pria kelahiran Sleman itu juga mengingatkan siapapun untuk tidak memanfaatkan data orang lain yang tersebar di dunia maya. Sebab, sanksi hukum yang bisa dikenakan tidaklah ringan.
“Ada sanski pidana sampai 10 tahun, dan denda 1 miliar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain,” terangnya. (and/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 38 Juta Nomor Ponsel Teregistrasi Berdasar NIK
Redaktur & Reporter : Soetomo