jpnn.com, SURABAYA - Aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur SMP negeri kembali dikeluhkan warga.
Hal tersebut tidak terlepas dari aturan pembatasan waktu minimal pindah kartu keluarga (KK) yang diakui dalam seleksi PPDB.
BACA JUGA: SMP Swasta Masih Kekurangan Murid
Dalam website https://ppdbsurabaya.net/ dijelaskan ketentuan khusus terkait KK yang diakui dalam seleksi jalur dalam kota.
KK peserta didik yang tidak menjadi satu dengan orang tua kandung diberlakukan aturan khusus.
BACA JUGA: 794 Siswa Tak Daftar Ulang SMPN
Yakni, KK diterbitkan paling lambat 1 Januari 2012. Jika jadi satu dengan orang tua kandung, batasan waktu itu tidak berlaku.
Adanya pembatasan waktu tersebut dikeluhkan Dian Puspitari. Dia kecewa. Akibat aturan itu, keponakannya yang mendaftar di SMPN 51 gagal diterima.
BACA JUGA: Siswa PPDB Tetap Serbu Sekolah Favorit
Sebelumnya, keponakannya dinyatakan diterima pada pengumuman online 5 Juli lalu. Namun, setelah mendaftar ulang ke sekolah, pihak SMPN 51 menyatakan bahwa keponakannya tidak diterima.
Alasannya, KK yang disetorkan tidak memenuhi syarat. ''Saya terus terang kaget dengan jawaban itu,'' ungkapnya.
Pihak sekolah menjelaskan, KK yang dibawa belum memenuhi syarat. KK keponakan yang menjadi satu dengannya memang baru dicetak pada Mei 2012. Namun, KK yang diakui bagi peserta didik yang tidak satu KK dengan orang tua kandung adalah Januari 2012.
Tidak puas dengan jawaban pihak sekolah, Dian mendatangi kantor dinas pendidikan (dispendik).
Namun, dari petugas yang menemuinya, Dian mendapat jawaban yang sama dengan pihak SMPN 51. Yakni, syarat KK-nya tidak sesuai.
Kondisi tersebut membuat Dian lemas. Terlebih setelah keponakannya tahu bahwa dia tidak diterima karena persyaratan KK.
''Bayangkan saja, saya ditanya begitu sama keponakan yang sejak kecil tinggal serumah dengan saya,'' ucapnya kepada Jawa Pos.
Persyaratan masuk ke SMP negeri dengan pembatasan KK tersebut sangat disayangkan. Terlebih, keponakannya itu tinggal cukup lama di Surabaya. Bahkan, keponakannya tersebut diterima di SDN Kebraon 2.
Dia berharap peraturan batasan KK itu dipersingkat. Bisa satu sampai dua tahun sebelum PPDB diselenggarakan.
Langkah memperpendek batasan KK itu penting agar banyak peserta didik yang tinggal lama di Surabaya bisa diterima.
''Dispendik harus ingat bahwa tidak semua anak bisa tinggal dengan orang tuanya,'' jelasnya.
Batasan KK tersebut juga disayangkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi.
Menurut dia, kebijakan KK hingga enam tahun itu terlalu panjang dan merugikan peserta didik yang pindah ke Surabaya.
Selain itu, politikus Partai Demokrat tersebut meminta dispendik memperbaiki sistem jaringan PPDB. Terutama soal pemberitahuan penerimaan siswa. Seharusnya, sistem online dispendik bisa membaca kekurangan juknis pendaftar.
Sistem pemberitahuan awal tersebut penting agar pendaftar bisa mengetahui kekurangan dokumen yang disetorkan.
''Jangan sampai kasus ini terulang tahun depan. Karena jelas mengorbankan siswa,'' tegasnya. (elo/c15/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Daftar PPDB, KK dari Kecamatan tak Berlaku
Redaktur & Reporter : Natalia