Syarat Daftar PPDB, KK dari Kecamatan tak Berlaku

Senin, 25 Juni 2018 – 00:05 WIB

jpnn.com, MAKASSAR - Pada pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru) tahun ini, Kartu Keluarga alias KK yang menjadi salah satu syarat, harus yang diterbitkan Disdukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil).

Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil KB) Sulsel Sukarniaty Kondolele, mengatakan, KK sebagai salah satu dokumen kependudukan hanya bisa diperoleh di Disdukcapil, sedangkan KK yang diterbitkan dari Kecamatan sudah tidak berlaku.

BACA JUGA: PPDB Jalur Keluarga Miskin dan Prestasi Sangat Diminati

"Yang legal adalah KK yang dikeluarkan, diterbitkan dan ditandatangani serta distempel oleh Disdukcapil," ujarnya, seperti diberitakan Fajar (Jawa Pos Group).

Untuk mengecek keaslian, pihak panitia PPDB bisa meminta konfirmasi ke Disdukcapil. Hanya saja, Sukarniaty memastikan, dinas tidak akan asal-asalan memberi data kependudukan. Kerahasiannya harus dijaga. Harus disaring dan dipilah, cukup yang diperlukan.

BACA JUGA: Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Dimulai 28 Juni

Dijelaskan, akses data bisa digunakan oleh pengguna data dengan ketentuan tertentu. Hak akses data kependudukan harus diusulkan dulu ke Dirjen Dukcapil atau Kemendagri.
Dia menjelaskan, setiap data kependudukan harus dijaga kerahasiannya dan pemberian akses terikat dan mengacu pada undang-undang.

"Termasuk KK data yang dilindungi kerahasiannya oleh Undang-Undang. Ada proses dan prosedurnya yang berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya. (ful/iad)

BACA JUGA: Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Saber Pungli Awasi PPDB di Sekolah Unggulan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler