KKB Memenuhi Kriteria Kelompok Teroris? Ini Kata Azis Syamsuddin

Senin, 20 Januari 2020 – 10:47 WIB
Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Cricket Indonesia (PP PCI) Azis Syamsuddin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Azis Syamsuddin sepakat sependapat dengan mantan Kepala BIN Hendropriyono yang meminta meredefinisi julukan pengacau keamanan di Papua. Jika selama ini mereka disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, maka sebaiknya cap itu diganti menjadi organisasi terorisme internasional.

Hendro mengkritik julukan KKB yang diberikan kepada kelompok yang ingin memisahkan diri dari Indonesia itu. Menurut Hendro, mereka itu pemberontak. Mereka melakukan pembunuhan kepada orang yang tidak tahu apa-apa. Mestinya OPM itu sudah masuk ke list terrorist international," katanya.

BACA JUGA: KKB Kembali Berulah, Kendaraan Agar Gunakan Antipeluru

Menurut Azis, sudah banyak unsur terpenuhi untuk meningkatkan status tersebut untuk meredam konflik di Papua.

Azis mencontohkan, Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Terorisme yang baru, atau UU No 5 Tahun 2018. Di Undang-undang itu terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

BACA JUGA: Baku Tembak TNI vs KKB di Nduga Hingga Malam, 1 Prajurit Terluka

"Mencermati definisi undang-undang di atas, agaknya kelompok bersenjata di Papua memenuhi beberapa kriteria yang dimaksud," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (20/1).

Azis menilai, korban pembantaian 31 orang pekerja infratruktur yang terjadi pada 2018 lalu, tentunya melahirkan suasana teror di tengah masyarakat. Jumlah itu, lanjut dia, belum termasuk satu prajurit TNI yang gugur satu hari setelahnya.

BACA JUGA: Lihat Gol Salah yang Bikin Alisson Sampai Lari Satu Lapangan

Menurut Azis, jumlah korban meninggal itu bahkan lebih besar dari jumlah korban terorisme yang berlangsung dalam satu dekade terakhir di Indonesia. Karena itu, apabila benar tindakan tersebut didorong oleh motif untuk memisahkan diri dari NKRI, artinya gerakan tersebut juga bersifat ideologis dan bermotif politik.

Azis melanjutkan, apabila ditinjau dari perspektif strategis, redefinisi status KKB Papua menjadi organisasi terorisme, juga bisa memudahkan aparat untuk menegakkan hukum di wilayah itu. "Karena statusnya akan definitif, dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh dari pada status kelompok kriminal biasa," kata dia.

Politikus Golkar ini meyakini redefinisi identitas ini juga akan menghindari kemungkinan persinggungan isu kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang saat ini sudah bergaung di dunia Internasional.

Pada 2016 yang lalu, isu pelanggaran HAM Papua dilontarkan oleh negara-negara di kepulauan Pasifik dalam Sidang Umum PBB. Dan pada 2017 lalu, hal tersebut kembali terjadi, di mana delegasi Indonesia di PBB terpaksa harus menanggapi tuduhan yang sampaikan kepada Indonesia.

"Dalam kerangka ini, meredefinisi identitas kelompok kriminal bersenjata Papua menjadi kelompok teroris, akan secara otomatis mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan mereka," kata dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler