KKP Bantah Lindungi Importir Ilegal

Kamis, 28 April 2011 – 12:39 WIB
JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan membantah melindungi para importir ilegalBantahan ini disampaikan terkait dengan banyaknya produk perikanan impor ilegal yang masuk ke pasar domestik.

"Tidak benar itu

BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Samurai Bond

KKP tidak akan meloloskan produk perikanan yang telah ditolak ke pasar domestik," tegas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi KKP Yulistyo Mudho di Jakarta, Kamis (28/4).

KKP, lanjutnya, tetap berkomitmen melakukan re-ekspor terhadap produk hasil perikanan yang melakukan impor secara ilegal ke wilayah RI dari negara asalnya demi melindungi masyarakat nelayan.

Hingga 5 April 2011 tercatat 245 kontainer dan 423 box produk perikanan yang ditolak KKP
Dia membantah KKP telah mengeluarkan izin bagi produk perikanan ilegal hinggi bisa masuk ke pasar dalam negeri.

KKP, kata Yulistyo, hingga sejauh ini tidak mengeluarkan izin impor untuk kepentingan pasar eceran domestik komoditas yang tersedia di dalam negeri

BACA JUGA: Atasi Pungli, Bea Cukai Ajak 18 Instansi

BACA JUGA: 182 Pos Tarif Bea Masuk Dibebaskan

Selain itu, izin yang dikeluarkan KKP tidak berlaku retroactive (berlaku surut) tetapi berlaku semenjak tanggal dikeluarkan izin hingga enam bulan ke depan.

"KKP secara konsisten terus melakukan pengawasan secara berjenjang untuk mengamankan pelaksanaan Kepmen No 17/MEN/2010," terangnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ESDM-BP Migas Saling Lepas Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler