"Tidak benar itu
BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Samurai Bond
KKP tidak akan meloloskan produk perikanan yang telah ditolak ke pasar domestik," tegas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi KKP Yulistyo Mudho di Jakarta, Kamis (28/4).KKP, lanjutnya, tetap berkomitmen melakukan re-ekspor terhadap produk hasil perikanan yang melakukan impor secara ilegal ke wilayah RI dari negara asalnya demi melindungi masyarakat nelayan.
Hingga 5 April 2011 tercatat 245 kontainer dan 423 box produk perikanan yang ditolak KKP
KKP, kata Yulistyo, hingga sejauh ini tidak mengeluarkan izin impor untuk kepentingan pasar eceran domestik komoditas yang tersedia di dalam negeri
BACA JUGA: Atasi Pungli, Bea Cukai Ajak 18 Instansi
BACA JUGA: 182 Pos Tarif Bea Masuk Dibebaskan
Selain itu, izin yang dikeluarkan KKP tidak berlaku retroactive (berlaku surut) tetapi berlaku semenjak tanggal dikeluarkan izin hingga enam bulan ke depan."KKP secara konsisten terus melakukan pengawasan secara berjenjang untuk mengamankan pelaksanaan Kepmen No 17/MEN/2010," terangnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ESDM-BP Migas Saling Lepas Tangan
Redaktur : Tim Redaksi