Aksi Penyelundup Benih Lobster Kelabui Petugas Bea Cukai Kepri Gagal Total

Senin, 08 November 2021 – 18:20 WIB
Benih lobster yang berhasil diamankan petugas patroli Bea Cukai Kepri. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 12.500 ekor benih lobster.

Kakanwil Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq mengungkapkan penggagalan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan benih lobster dengan modus ship to ship di perairan sekitar Batam.

BACA JUGA: Hakim Jatuhkan Vonis ke Pengusaha Eksportir Benih Lobster dan Stafsus Edhy Prabowo

Menurutnya, modus ini lazim dipergunakan dengan tujuan mengelabui petugas.

Caranya pelaku ketika berangkat dari titik awal menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan nelayan atau masyarakat umum yang bepergian antarpulau.

BACA JUGA: Bersinergi dengan Kepolisian, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 225.664 Benih Lobster

"Kemudian di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi high-speed craft (HSC) agar sulit dikejar oleh kapal patroli Bea Cukai," beber Akhmad Rofiq melalui keterangan yang diterima Senin (8/11).

Berbekal informasi tersebut, Bea Cukai Kepri mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati pelaku.

BACA JUGA: Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar

Sekitar pukul 09.15 WIB, terlihat sebuah kapal pancung melintas yang telah dicurigai. Petugas kemudian meminta kapal berhenti untuk dilakukan pemeriksaan.

"Bukannya berhenti, kapal tersebut malah berubah arah berupaya melarikan diri," bebernya.

Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, kapal pancung kemudian dikandaskan para pelaku di salah satu pulau sekitar perairan Batam untuk melarikan diri.

Aksi mereka mengelabui petugas gagal total. Petugas Bea Cukai Kepri kemudian memeriksa muatan kapal dan menemukan benih lobster.

Selanjutnya segera membawa muatan yang termasuk komoditi yang rentan ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun ,dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tanjung Balai Karimun.

Untuk menghindari makin tingginya risiko kematian, diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan.

Akhmad Rofiq menyampaikan proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga pukul 17.00 WIB di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Dia menegaskan Bea Cukai terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal. Terlebih benih lobster merupakan komoditas yang bernilai tinggi.

"Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain. Sedangkan jika dikelola dengan baik akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” jelas Akhmad Rofiq.

Sementara itu, upaya penggagalan penyelundupan komoditas ilegal juga dilakukan Bea Cukai Bogor, berupa narkotika.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya mengungkapkan penindsakan berawal dari informasi crawling dan analisis Kanwil Bea Cukai Riau yang disampaikan oleh Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dari Bekasi menuju Sukabumi.

“Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, tim pengawasan berkoordinasi dengan Satnar Polresta Sukabumi langsung bergerak ke salah satu PJT, dan didapati paket yang diduga berisi narkotika tersebut,” ungkap Asep.

Dari hasil pemeriksaan kedapatan 60 butir Riklona clonazepam, 20 butir Merlopam lorazepam, 6 butir Lorazepam yang merupakan obat-obatan yang tergolong Psikotropika.

"Saat ini barang bukti telah diproses lebih lanjut di Satuan Narkoba Polresta Sukabumi untuk diproses lebih lanjut," tegas Asep. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 1,3 M, Tersangka Masih Dikejar


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler