KKP Beri Syarat Pengecualian untuk Transhipment

Kamis, 19 Februari 2015 – 13:38 WIB
ilustrasi jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengeluarkan surat edaran pengecualian bagi kapal yang bisa melakukan proses alih muatan dari satu kapal ke kapal lainnya (transhipment).

Penerbitan surat edaran ini dilakukan setelah melihat banyaknya kapal angkut perikanan lokal yang tidak beroperasi pasca dikeluarkanya larangan transhipment di tengah laut.

BACA JUGA: Ini Dilakukan Telkom untuk Dukung Sektor Maritim RI

"Sekarang kan kapal menumpuk nih, tidak bisa operasi. Di Belitung tidak ada yang jalan. Di muara Baru juga, makannya kita akan keluarkan surat edaran," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf di Jakarta, Rabu (18/2).

Menurut dia, agar kapal pengangkut tersebut mendapatkan pengecualian, maka harus memenuhi beberapa syarat-syarat. Seperti adanya observer untuk memantau aktifitas bongkat muat ikan, melaporkan perencana rute dan waktu pelayaran, mengaktifkan VMS (Vessel Monitoring System) dan mengikuti aturan alat tangkap yang diperbolehkan KKP.

BACA JUGA: Dirut BNI Pastikan Ada PHK Karyawan

"Itu diperbolehkan untuk alih muatan. Selama dijamin bahwa hasil tangkapan tidak dibawa keluar negeri sesuai Undang-Undang Perikanan kita, dijamin didaratkan di Indonesia. Dan untuk menjamin perlu ada pengawasan ketat yang bisa dikontrol, itu harus ada observer," papar Gellwynn.

Rencananya surat edaran tersebut akan mulai berlaku minggu depan saat diterbitkan dan setelah resmi ditandatangani oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Desa Ikut Kejar Target 2 Persen Penduduk Wirausaha

BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Ini akan Gunakan PMN untuk Beli Sarana Trans Sumatera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler