jpnn.com, BATAM - Satu unit kapal bernama MV Nika yang sudah lama diburu International Police (Interpol) berhasil ditangkap Tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL.
Kapal berbobot 750 Gross Tonage tersebut disergap tim gabungan di perairan selat Malaka pada 12 Juli 2019 lalu.
BACA JUGA: Menteri Susi dan Politikus PKS Ikut Berduka atas Meninggalnya Pak Sutopo
Menteri Kelautan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan MV Nika lama diburu interpol dan pemerintahan Panama karena melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari illegal fishing dan pemalsuan dokumen.
BACA JUGA: Mantan Istri Kembali ke Pelukan Selingkuhan, Pria di Jakpus Nekat Ambil Jalan Pintas
BACA JUGA: KPK Bakal Libatkan Interpol dan CPIB untuk Usut Kasus Sjamsul Nursalim
"Kapal ini kapal jenis general cargo tapi dipakai untuk perikanan dengan memalsukan dokumen di Panama," ujar Susi saat menyambangi kantor pangkalan PSDKP Batam di Barelang, Senin (15/7) pagi.
Kapal ini ditangkap setelah pemerintah Indonesia menerima surat koordinasi penangkapan dari pemerintahan Panama.
BACA JUGA: Interpol Bongkar Jaringan Pedofil Online, Selamatkan 50 Anak
"Panama kirim surat resmi karena tahu kapal ini akan memasuki wilayah perairan kita. Kapal ini sudah lama diburu interpol," tutur Susi.
Saat ditangkap oleh dua kapal KKP dan tiga KRI, kapal yang dinahkodai warga negara Rusia ini tidak bisa menunjukan dokumen yang sah sebagai kapal perikanan saat memasuki wilayah perairan Indonesia.
Dalam kapal juga dijumpai sejumlah alat tangkap terlarang dan tempat pengolahan ikan. Kapal tersebut resmi ditahan dan digiring ke Batam.
"Awak kapal semua ada 28 orang. 18 orang warga negara Rusia termasuk nahkoda dan juru mesin. 10 orang warga
Indonesia dari pulau jawa sebagai pekerja yang digaji," ujar Susi.
MV Nika ini disebutkan Susi sebagai kapal siluman sebab tidak punya bendera tetap. Kapal ini gonta ganti bendera
untuk mengelabui aktivitas ilegal mereka di wilayah perairan suatu negara. Kapal ini terakhir menggunakan bendera Panama.
"Kapal siluman ini. Gonta ganti bendera. Pernah register di Kamboja, Hondorus, Panam dan Korea. Kamuflase mereka untuk masuk suatu negara," kata Susi.
Usai membahas persoalan kapal ini, Susi juga menyempatkan diri untuk tanya jawab dengan crew kapal dalam bahasa
Inggris. Dalam kapal bertuliskan NIKA Imo 8808654 ini juga terdapat sepuluh awak kapal asal pulau Jawa.
Susi pun berdialog dengan mereka dalam bahasa jawa. Susi berpesan kedepannya mereka tak lagi mengikuti kapal-kapal yang menangkap ikan secara ilegal.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Joko Driyono, Replik JPU Dinilai Mengada-ada
"Tak boleh lagi ya. Nanti kalian bicara jujur sama penyidik biar cepat pulang kalian," ujar Susi.
Kapal ini jelas Susi merupakan kapal illegal fishing yang diburu oleh banyak negara dan interpol. Kapal banyak
melakukan pelanggaran.
Selain illegal fishing, MV Nika ini juga memalsukan data untuk penggunaan kapal di Panama sehingga jadi buronan negara Panama.
"Kapal ini jenisnya general cargo tapi dipakai untuk kegiatan perikanan. Mereka palsukan data kapal sebagi kapal ikan di Panama makanya dicari oleh pemerintah Panama," tutur Susi.
Kapal yang terakhir menggunakan bendera Panama ini diakui Susi kerap gonta ganti bendera sesuai kebutuhan untuk
melakukan illegal fishing.
"Kapal siluman ini. Gonta ganti bendera. Pernah register di Kamboja, Hondorus, Panam dan Korea. Kamuflase mereka untuk masuk suatu negara," kata Susi.
Kapal ini ditangkap oleh dua kapal KKP dan tiga KRI setelah pemerintah Indonesia menerima koordinasi dari
penerintah Panama terkait aktifitas illegal kapal tersebut.
Saat ditangkap kapal tersebut tidak memasang bendera manapun. Bendera panama baru dipasang saat tim gabungan tiba diatas kapal. Dalam kapal ini juga ditemui sejumlah alat tangkap ikan dan bak-bak menampungan ikan.
BACA JUGA: Max Sopacua: HM Darmizal Pantas Jadi Menteri di Kabinet Kerja II
Meskipun tidak tertangkap basah sedang mencuri ikan di perairan Indonesia, namun secara hukum kapal tersebut telah melanggar aturan perikanan dan kelautan di tanah air yakni membawa alat tangkap tanp izin dan dokumen ke wilayah perairan Indonesia.
"Dokumennya juga bermasalah jadi tetap akan diproses sesuai yuridis hukum kita," katanya.
Penangkapan kapal buruan interpol ini juga sudah diketahui pemerintah Panama, namun proses hukum untuk dugaan
illegal fishing dan lain sebagainya tetap di Indonesia.
Awak kapal yang diamankan sebanyak 28 orang terdiri dari 18 warga negara Rusia dan 10 WNI asal pulau Jawa. (eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi Apresiasi Kinerja Anak Buahnya
Redaktur & Reporter : Budi