Bu Susi Apresiasi Kinerja Anak Buahnya

Sabtu, 11 Mei 2019 – 16:04 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat melepas penyu ke habitatnya. Foto dok KKP

jpnn.com, NATUNA - Sebanyak 30 ekor penyu yang merupakan spesies dilindungi dilepasliarkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Pelepasliaran secara langsung dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.

BACA JUGA: Bu Susi: Kalau ada yang Bandel ya Kelewatan

Pada kesempatan tersebut, Susi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polair yang berhasil mengungkap pemanfaatan ilegal spesies yang dilindungi dan terancam punah.

Susi mengajak semua pihak untuk peduli terhadap kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam laut Indonesia.

BACA JUGA: 13 Kapal Ilegal Dimusnahkan di Kalimantan Barat

"Saya mengajak kepada aparat penegak hukum terkait untuk terus bekerja keras melindungi dan menyelamatkan sumber daya alam laut kita dari oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, lebih khusus perdagangan ilegal spesies dilindungi," tutur Susi

Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional karena keberadaannya telah terancam punah.

BACA JUGA: Bu Susi Lepas 30 Ekor Penyu di Perairan Natuna

Adapun penyebabnya adalah faktor alam maupun aktivitas manusia.

Di Indonesia terdapat enam jenis penyu dilindungi yaitu: Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Tempayan (Caretta caretta), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Ridel/Abu-abu (Lepidochelys olivacea); dan Penyu Pipih (Natator depressa).

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap spesies penyu dilindungi, KKP pada 2015 menerbitkan surat edaran kepada Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati) untuk meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait, disertai pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu dari kepunahan.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya.

Sebelumnya pada 19 April 2019 Polair Baharkam Polri berhasil mengungkap adanya pemanfaatan ilegal spesies penyu dilindungi dan diduga akan diperdagangkan.

Setidaknya 148 ekor penyu berhasil diamankan oleh Polair Baharkam Polri, dengan kondisi hidup 118 ekor dan 30 ekor mati.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA dan KKP Buka Lowongan Calon Hakim AD Hoc Pengadilan Perikanan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler