jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK sudah menetapkan Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI),Sjamsul Nursalim, serta istri, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK sudah memproses mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan International Police (Interpol), dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura serta lainnya dalam mengusut Sjamsul.
Dia menegaskan, KPK akan memanfaatkan jaringan di luar negeri, termasuk Singapura. Terlebih lagi, ujar Agus, berdasar informasi Sjamsul sangat sering tinggal di Singapura.
BACA JUGA: KPK Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun
"Kami punya banyak teman di luar sana. Oleh karena itu kami dorong," ungkap Agus di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6).
BACA JUGA: Jangan Hanya Sjamsul Nursalim, Semua Penikmat BLBI Juga Harus Diproses
BACA JUGA: Kasus BLBI: KPK Dinilai Mencederai Komitmen Pemerintah
Dia menegaskan biasanya kalau KPK sudah meningkatkan tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka, maka mereka akan sangat membantu. "Ya tujuan utamanya adalah mengembalikan kerugian negara. Mudah-mudahan bisa dilakukan dengan baik," ungkap Agus.
Terkait penelusuran aset, Agus meyakini tim penyidik pasti sudah memikirkan hal tersebut. Menurut dia, ketika mereka menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan, artinya sudah punya data dan informasi. "Sehingga tidak mungkin kami tanpa alat bukti yang kuat menaikkan ke penyidikan," ujar Agus.
BACA JUGA: KPK Ajukan Tambahan Anggaran 2020 Sebegini
Karena itu, dia yakin kasus ini akan bisa segera dibawa ke pengadilan. Bahkan, Agus menjamin kasus ini tidak akan menjadi beban bagi pimpinan KPK periode mendatang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maqdir Ungkap Kejanggalan Kasus Sjamsul Nursalim
Redaktur & Reporter : Boy