jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Setelah sebelumnya berhasil menangkap satu KIA ilegal berbendera Vietnam pada Jumat (8/3) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, kali ini, Senin (11/3), KKP kembali berhasil menangkap dua KIA berbendera Malaysia.
BACA JUGA: KKP Tangkap Satu Kapal Ilegal Berbendera Vietnam
Kedua kapal yang ditangkap, yakni KM. PKFB 1109 (50,99 GT) dengan jumlah awak kapal 4 (empat) orang warga negara Myanmar, dan 2) KM. PPF 634 (49,07 GT) dengan jumlah awak kapal lima orang warga negara Myanmar.
"Keduanya ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.
BACA JUGA: KSOP Gresik Amankan 2 Kapal yang Lakukan Pengerukan Ilegal
"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," sambung Agus.
Kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
BACA JUGA: 3 Kapal Patroli Dikerahkan untuk Padamkan Api di Muara Baru
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, dan diperkirakan tiba pada Selasa (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 16 Kapal Penangkap Ikan Terbakar di Pelabuhan Muara Baru
Redaktur & Reporter : Yessy