jpnn.com, JAKARTA - Salah satu program Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan efisiensi merupakan program perubahan tata kelola bantuan pemerintah.
Hari ini, Senin (17/7), KKP mengumumkan jenis, syarat, dan jumlah bantuan yang tercantum dalam dokumen petunjuk teknis Bantuan Pemerintah KKP pada 2017.
BACA JUGA: Dianggap Kartel, Puluhan Nelayan Sambangi BIN
Pengumuman melalui laman daring KKP (www.kkp.go.id) juga mencakup unit pengelola informasi (Help Desk Unit) untuk menjawab pertanyaan dan menampung saran, pendapat, atau pengaduan masyarakat terkait Bantuan Pemerintah KKP pada 2017.
“Saya ingin masyarakat bisa memiliki akses langsung terhadap informasi bantuan pemerintah. Semua program KKP harus diterima langsung oleh stakeholders. Jangan ada lagi yang main-main, dan saya tidak mau dapat laporan lagi kalau yang dapat bantuan dari KKP orang-orang itu saja," ujar Menteri Susi di Jakarta.
BACA JUGA: Bu Susi: Tanpa Komitmen Bersama, Saya Tidak Akan Mampu Melakukan Tugas
Bantuan KKP merupakan program pembangunan yang diterima langsung oleh masyarakat bidang kelautan dan perikanan sebagai stakeholders.
Bantuan Pemerintah ini berjumlah 36 jenis yang dilaksanakan oleh unit-unit Eselon 1 KKP, seperti Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJ PRL), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJ PT), Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJ PB), dan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJ PDSPKP).
BACA JUGA: KKP Terus Upayakan Berbagai Solusi Berantas Illegal Fishing
KKP juga tidak lagi memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai yang bertujuan menurunkan potensi penyelewengan.
Dengan adanya perubahan tata kelola ini, diharapkan pelaksanaan Bantuan Pemerintah KKP bisa terhindar dari praktik pencaloan dan penipuan, dan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam menerima bantuan dari KKP.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi: KKP Paling Disorot, Paling Dicaci tapi Saya Senang
Redaktur & Reporter : Yessy