KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung

Rabu, 11 Desember 2024 – 14:55 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono saat melakukan konferensi pers di Kantor Satwas PSDKP Pesawaran Lampung. ANTARA/Riadi Gunawan.

jpnn.com - LAMPUNG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) dengan perkiraan nilai Rp 7,8 miliar pada, Senin (9/12), di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

"Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL. Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp 7,8 miliar," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono di Lampung, Rabu (11/12).

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri

Dia mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan pengiriman ilegal benih lobster di wilayah Lampung. Menurut dia, BBL yang diselundupkan itu bakal berakhir di Vietnam yang dikenal memiliki kebutuhan besar benur untuk dibudidayakan.

Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi BE 1951 XB yang memuat 10 boks BBL yang berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir, beserta dua orang kurir berinisial AP dan MAD.

BACA JUGA: Isak Tangis Nelayan Audiensi di DPR, Gagal Nikah dan Ortu Cerai Ditangkap Akibat BBL

"Modusnya, BBL berasal dari salah satu gudang pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat menuju Krui kemudian langsung ke Jambi sebelum (BBL) diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung. "Juga telah dilakukan penyegaran ulang terhadap 51.951 ekor BBL di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir," ucapnya.

BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan

Lebih lanjut dia mengatakan penggagalan penyelundupan ini merupakan implementasi Astacita Presiden Prabowo Subianto, melalui desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.

Kegiatan ini telah dilaksanakan peningkatan pengawasan penyelundupan melalui sinergi KKP bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian atau lembaga terkait. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler