jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) memastikan PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
BACA JUGA: Selamat, KKP Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2022
"Saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo.
Dia menambahkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
BACA JUGA: Pengamat Maritim Ini Soroti Nasib Nelayan Indonesia di Tengah Kebijakan KKP
“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," kata dia.
Victor menegaskan Pulau Widi merupakan milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: DPR Desak KKP jangan Cekik Nelayan Kecil
Pernyataan itu sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegas Victor.
Victor menambahkan badan hukum asing yang didirikan di Indonesia hanya diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan," tutur Victor
Victor menyampaikan pihaknya telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri, dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL.
Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.
Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Trenggono dalam upaya melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Bakamla RI Bertemu Menteri KKP, Ada Apa?
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian