KKP Pastikan Revitalisasi Teluk Benoa Sesuai Aturan

Kamis, 16 April 2015 – 18:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Proses perizinan lokasi dan lingkungan terkait rencana Revitalisai Teluk Benoa (RTB) di Bali sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad.

Menurut Sudirman, yang berhak mengeluarkan izin lingkungan adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara, KKP hanya memberikan izin lokasi dan mempertimbangkan kawasan strategis nasional tertentu.

BACA JUGA: Pejabat Batam Pilih Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasannya

Dia mengatakan, sebelum keluar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, sudah ada beberapa tahapan proses yang dilakukan di Badan Koordinasi Pendataan Ruang Nasional dengan melibatkan lintas kementerian. Di samping meminta pendapat pakar hukum Yusril Ehza Mahendra.

Setelah keluar Perpres, pihak perusahaan bersangkutan harus mengajukan izin lokasi ke KKP dengan menyertakan syarat dan rekomendasi dari gubernur dan DPRD Bali. Dari dokumen yang masuk ke KKP, sambung Sudirman, perusahaan sudah melengkapi semuanya.

BACA JUGA: Polisi Periksa Pejabat Pemko Batam Ini Terkait Izin Judi Gelper

“Jadi semuanya sudah lengkap, makanya kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan pada Agustus 2014 lalu melanjutkan pada izin lokasi. Dari sisi peraturan perundang-undangan itu sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sampai pada saat ini,” kata Sudirman.

Sudirman menilai, pro dan kontra terhadap rencana RTB saat ini merupakan sarana demokrasi. Hal itu untuk memastikan bahwa seluruh representasi masyarakat terwakili dan sudah ditempuh. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Judi Gelper Marak, Gerah Disalahkan Warga, Polisi Sidik soal Perizinan

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Monumen Peringatan AirAsia QZ8501 Jadi Destinasi Pariwisata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler