jpnn.com, JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) pada 13 dan 14 Oktober 2019.
Kedua kapal tersebut terdiri dari satu KIA berbendera Vietnam dan satu berbendera Malaysia.
BACA JUGA: KKP Tangkap Satu Kapal Ilegal Malaysia
Penangkapan KIA Vietnam terjadi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau pada Minggu (13/10). Kapal dengan nama KG 94626 TS (58 GT) ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 11 yang dinakhodai Capt. Mohamad Slamet pada jam 15.20 WIB.
“Dalam penangkapan kapal tersebut juga berhasil diamankan 14 (empat belas) orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam bersama alat tangkap terlarang pair trawl,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
BACA JUGA: KKP Terima Satu Kapal Ilegal Tangkapan Bakamla
Penangkapan tersebut bermula dari deteksi awal pada 11 dan 12 Oktober 2019 melalui operasi pemantauan udara (air surveillance) yang berhasil mendeteksi adanya KIA Vietnam sedang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711.
Atas dasar hasil pemantauan udara tersebut, tiga kapal pengawas perikanan, KP Orca 01, KP Orca 03, dan KP Hiu 11 bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencegatan (intercept) atas KIA Vietnam yang terdeteksi melakukan kegiatan penangkapan secara ilegal di perairan Indonesia.
“Kemudian, pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, KP Hiu 11 berhasil melakukan deteksi secara visual atas satu KIA Vietnam KG. 94626 TS, dan kemudian dilakukan prosedur penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikhan),” jelas Agus.
Sementara itu, penangkapan atas satu KIA Malaysia yang juga sedang melakukan illegal fishing di WPP-NRI 711 dilakukan oleh KP Orca 03 yang dinakhodai Capt. Muhammad Ma’Ruf pada Senin (14/10).
Kapal dengan nama JHF 6388 TU2 (28 GT) dan awak kapal satu orang diduga berkewarganegaraan Laos, dideteksi pertama secara visual oleh KP Orca 03 pada hari yang sama pukul 09.10 WIB berada di dalam garis Batas Landas Kontinen (BLK) Indonesia. Selanjutnya, dilakukan pengejaran oleh KP Orca 03 dan kapal tertangkap pada pukul 09.26 WIB.
Kedua kapal ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Selanjutnya, kedua kapal beserta awaknya dikawal oleh KP Orca 01 menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
“Untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tambah Agus.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy