KKP Yakin PP 27/2021 Berbadampak Positif Bagi Perikanan Tangkap, Ini Alasannya..

Senin, 08 Maret 2021 – 11:20 WIB
KKP Yakin PP 27/2021 berdampak baik bagi perikanan tangkap Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yakin terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan berdampak positif bagi perikanan tangkap.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyatakan, tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien dengan adanya PP 27/2021.

BACA JUGA: KKP Percepat Pendataan Kusuka, Integrasi Data Perikanan Nasional

Hal tersebut, lanjutnya, karena izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi menjadi wewenang KKP.

"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," kata Zaini seperti dikutip dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/3).

BACA JUGA: Soal Merger BUMN Perikanan, Erick Thohir: Lebih Bagus Bangun Cold Chain

Dia juga mengatakan, dengan adanya PP 27/2021 kemudahan perizinan perikanan tangkap lebih terjamin.

Perizinan kapal perikanan, kata Zaini saat ini terintegrasi dengan KKP.

"Semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan kini terintegrasi di KKP," tegas Zaini.

Sementara itu, terkait pembangunan modifikasi dan impor kapal perikanan, Zaini meminta pelaku usaha wajib untuk memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan.

Dia menyebutkan, modifikasi bisa dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

"Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersedian sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikananan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," jelas dia.

Dia optimistis reformasi perizinan ini sejalan dengan amanah Presiden Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

Sebelumnya, KKP menyatakan bahwa salah satu fokus yang bakal dikerjakan pada tahun ini adalah membantu usaha perikanan skala mikro dan kecil terutama untuk mengatasi dampak pandemi. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler