”Sudah ada sekitar 80 perkara yang kita tangani, dan itu tidak ada yang lolos
BACA JUGA: KPK Akan Buka Cabang di Tiga Kota
KPK kan tidak bisa mengeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara)BACA JUGA: Bukan Tebang Pilih, tapi Katanya Tebang Matang
Termasuk penetapan status mantan Gubernur Sumsel (Syahrial Oesman) itu, minimal sudah dua alat bukti kita punya,” kata Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua dihadapan sekitar 51 wartawan dari media cetak, elektronik, dan online, dalam acara “Pengembangan dan Pembinaan Wawasan” di Agro Gunung Mas, Puncak, Bogor, Jumat sore (¾).Untuk “tim gegana” dalam kasus dugaan suap Rp5 miliar Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan, Abdullah yakin dengan kemampuan yang dimiliki oleh penyidik KPK
BACA JUGA: Jangan Politisir Isu Lokal
tergantung hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik KPKLihat saja perkembangan,” tukasnyaHanya saja, pria 61 tahun itu mengingatkan bahwa status tersangka yang disandang Gubernur Kaltim Suwarna dan Bupati di Jawa Tengah, sudah hampir setahun baru dilakukan penahananItu sembari melakukan pengembangan penyelidikan kasus“Pada dasarnya semuanya akan dilakukan pengembangan penyelidikan,” cetusnya.Bukan hanya untuk mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2009, tapi kasus dilepasnya dari tahanan Bupati Lombok Barat Iskandar juga masih menjadi sorotan KPK“Itu bisa dilakukan tuntutan perdata, tersangka korupsi meninggal saja bisa dilakukan tuntutan perdata kepada ahli warisnya,” pungkasnya.(gus/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPT Siluman Tak Signifikan ?
Redaktur : Tim Redaksi