Lalu Bagaimana Nasib KPK ke Depan?

Rabu, 18 Februari 2015 – 21:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan KPK yang bermasalah seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo. Nah, bagaimana dengan kelanjutkan kasus hukum yang menjerat kedua pimpinan itu? 

Mensesneg Pratikno tidak merinci secara jelas keputusan presiden atas nasib kasus-kasus yang dihadapi pimpinan dan jajaran KPK. Namun, ia memastikan kasus hukum tetap harus dijalankan sesuai proses yang ada. Ya, selain pimpinan, 21 penyidik KPK tengah diincar kasus kepemilikan senjata api yang habis izinnya. 

BACA JUGA: Batal Lantik BG, Posisi Presiden bisa Terancam

"Seperti sudah disampaikan Bapak Presiden bahwa upaya pemberhentian dan penyelesaian hukum harus diselesaikan bersama-sama secara sinergis antar lembaga hukum. Bukan cuma KPK, bukan cuma Polri, atau pun Kejaksaaan Agung," ujar Pratikno dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (18/2).

Presiden, kata Pratikno, berharap para pimpinan sementara KPK yang telah ditunjuk bisa menakhodai lembaga antikorupsi itu menjadi lebih baik. Terutama untuk selesaikan masalah-masalah yang terjadi di internal KPK.

BACA JUGA: Menteri Marwan Banggakan Warga Transmigran

"Oleh karena itu Presiden akan mengeluarkan Perppu intinya memberikan kewenangan untuk mengangkat pimpinan KPK sementara, anggota sementara tanpa menjalani seleksi karena situasi yang emergency," tegas Pratikno.

Menurut Pratikno, presiden juga meminta KPK dan Polri bisa menjaga sinergi dengan baik dan tetap harmonis.

BACA JUGA: Badrodin Isyaratkan Hentikan Kasus Pimpinan KPK

"Oleh karena itu ke depan dan terakhir Pak Presiden menegaskan pentingnya antarlembaga negara untuk bersinergi menjaga keharmonisan dalam menjalankan tugas kenegaraan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tandas Pratikno. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anindo: Johan Budi Tak Layak Pimpin KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler