Klaim Mandra tak Ganggu Penyidikan

Rabu, 15 April 2015 – 11:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan klaim Mandra Naih alias Mandra terkait pemalsuan tanda tangannya dalam kontrak kerjasama PT Viandra Production dengan LPP TVRI yang menjadikannya tersangka dugaan korupsi, tak akan mempengaruhi penyidikan.

Kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Mandra ke Bareskrim dengan penyidikan yang dilakukan Kejagung itu terpisah.

BACA JUGA: Digarap Bareskrim, Kepsek Pusing

Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan kalaupun ditemukan ada dugaan atau sudah dikonfirmasi bahwa tandatangannya dipalsukan, itu kan juga harus ditelusuri lebih lanjut.

"Siapa memalsu, apa kepentingannya, tujuannya apa, apakah ada yang menyuruh, apakah Mandra tahu tentang hal ini. Ini masih jauh. Itu tidak akan mengganggu penyidikan yang ada di Satgasus," kata Tony.

BACA JUGA: Didesak Percepat Eksekusi Mati Freddy, Jaksa Agung Pilih Tunggu

Dia mengatakan, Kejagung tentunya sudah mempunyai banyak bukti menjerat Mandra. Menurut Tony, saat menetapkan Mandra sebagai tersangka sudah ada bukti permulaan yang cukup.

"Kemudian sudah diperiksa lebih dari 30 saksi loh di (dalam proses) penyidikan ini," katanya.

BACA JUGA: Ini yang Dirasakan Jokowi Begitu Dengar Zaenab Dipancung

Sebelumnya, Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengaku telah mendapat perkembangan hasil penyidikan laporan di Bareskrim itu.

"Dari pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri, menunjukkan tanda tangan Mandra dipalsukan," kata Sonie saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (13/4). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Badrodin-BG Berpotensi jadi Matahari Kembar?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler